KPU Singkawang-Kalbar tetapkan 1.699 pemilih pindahan di Pilkada 2024
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Minggu, 24 November 2024

KPU Singkawang-Kalbar tetapkan 1.699 pemilih pindahan di Pilkada 2024

Ikuti kami:
Google
KPU Singkawang-Kalbar tetapkan 1.699 pemilih pindahan di Pilkada 2024
KPU Singkawang-Kalbar tetapkan 1.699 pemilih pindahan di Pilkada 2024. (ANTARA)
Singkawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, merekapitulasi daftar pemilih pindahan dan menetapkannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024.

"Sampai dengan berakhirnya masa layanan pindah memilih pada 20 November 2024, tercatat 1.699 orang pemilih pindah masuk dan 1.493 orang pemilih pindah keluar," ujar Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Minggu.

Umar mengatakan sebanyak 917 laki-laki dan 782 perempuan pemilih pindah masuk, sedangkan pemilih pindah keluar sejumlah 772 pemilih laki-laki dan 721 pemilih Perempuan.

"Daftar pindah pemilih ini tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan. Untuk pemilih pindah masuk terdapat di 313 TPS dan pemilih pindah keluar di 262 TPS. Total di Singkawang ini ada 327 TPS," kata dia.

Dia merinci, daftar pemilih pindahan per kecamatan, untuk Kecamatan Singkawang Tengah terdapat di 6 kelurahan, 93 TPS.

Kecamatan Singkawang Barat di empat kelurahan, 75 TPS. Kecamatan Singkawang Timur di lima kelurahan, 35 TPS. Kecamatan Singkawang Utara di tujuh kelurahan, 39 TPS. Dan Kecamatan Singkawang Selatan di empat kelurahan, 71 TPS.

“Untuk pemilih pindah keluar, Kecamatan Singkawang Tengah terdapat di enam kelurahan, 83 TPS. Kecamatan Singkawang Barat di empat kelurahan, 63 TPS. Kecamatan Singkawang Timur di lima kelurahan, 24 TPS. Kecamatan Singkawang Utara di tujuh kelurahan, 38 TPS. Kecamatan Singkawang Selatan di empat kelurahan, 50 TPS,” katanya.

Umar mengatakan rekapitulasi daftar pemilih pindahan ini ditetapkan pada 21 November 2024. Dia menjelaskan pemilih yang telah mengurus pindah memilih akan mendapatkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Formulir tersebut wajib dibawa oleh pemilih dan diserahkan ke KPPS di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.

“Nanti pada saat datang ke TPS untuk mengisi daftar hadir, pemilih pindahan itu membawa wajib KTP-el atau Biodata Penduduk untuk diperiksa dan disesuaikan keterdaftarannya dalam daftar pemilih oleh KPPS. Pemilih juga menyerahkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih ke KPPS,” katanya.

Oleh : Narwati/ANTARA
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Ariffannur Romadon
Ariffannur Romadon
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.