Pj. Bupati Landak Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan

Senin, 20 Januari 2025

Pj. Bupati Landak Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Pj. Bupati Landak Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi.

LANDAK - Pj. Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Senin (20/01/2025). Agenda rapat kali ini membahas penyampaian jawaban Pj. Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak, Ezra Geovani, mewakili Ketua DPRD Landak.

Dalam kesempatan tersebut, Gutmen menyampaikan apresiasi atas saran, masukan, dan pandangan yang diberikan seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan, setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan berikutnya.
“Tadi dari pandangan-pandangan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak, kami sudah memberikan respon dan mudah-mudahan nanti dalam rapat-rapat berikutnya bisa menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut,” ujar Gutmen.

Lebih lanjut, Gutmen berharap agar Peraturan Daerah (Perda) baru ini bisa segera diterbitkan demi memberikan kepastian terkait pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, substansi perubahan Perda kali ini lebih menitikberatkan pada lampiran teknis, khususnya layanan kesehatan di fasilitas milik Pemkab Landak.
“Karena ini lebih dominan kepada perubahan lampiran. Lampiran yang pertama itu terkait dengan layanan di RSUD, kemudian yang kedua itu adalah layanan di puskesmas, nah kemudian ini ada layanan kita yang kebetulan baru saja mau operasional yaitu Rumah Sakit Pratama (RSP) yang ada di Desa Tunang,” jelas Gutmen.

Ia menambahkan, keberadaan Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum penetapan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Pratama (RSP) Tunang. Gutmen menegaskan, tanpa dasar hukum berupa Perda, layanan di RSP tidak bisa segera berjalan.
“Nah dasarnya nanti untuk pelayanan di RSP Tunang itu, seperti besaran tarif yang diberikan, adalah Perda ini. Sehingga kalau Perda ini sudah segera terbit, maka nanti RSP Tunang tersebut bisa segera kita operasionalkan,” ungkapnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Landak, para anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, staf ahli bupati, asisten Sekda Landak, kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak, serta sejumlah peserta rapat lainnya.

Ke depan, jika Perda ini segera disahkan, operasional Rumah Sakit Pratama Tunang akan menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Landak dalam memperluas akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah pedesaan. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kejelasan terkait tarif retribusi daerah sehingga pelayanan publik bisa berjalan lebih efektif.

Diterbitkan oleh: Ria Sartika

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.