Polisi Tangkap 2 Eksekutor Pembakaran Kantor KPU Buru, Dalangnya Seorang Bendahara

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Minggu, 20 April 2025

Polisi Tangkap 2 Eksekutor Pembakaran Kantor KPU Buru, Dalangnya Seorang Bendahara

Ikuti kami:
Google Google
Polisi Tangkap 2 Eksekutor Pembakaran Kantor KPU Buru, Dalangnya Seorang Bendahara
Polisi Tangkap 2 Eksekutor Pembakaran Kantor KPU Buru, Dalangnya Seorang Bendahara.

Buru, Maluku – Polisi berhasil mengungkap dalang di balik insiden kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru yang terjadi pada akhir Februari lalu. 

Ternyata, pembakaran tersebut didalangi oleh seorang bendahara berinisial RH (48), yang menyuruh dua pria SB (45) dan AT (42) sebagai eksekutor.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang menyampaikan bahwa RH bertindak sebagai otak dari aksi pembakaran sekaligus penyedia logistik berupa bahan bakar.

“Bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB,” ungkap AKBP Sulastri, Minggu (20/4/2025).

RH diketahui menyiapkan minyak tanah dan empat jeriken bensin, lalu menyerahkannya kepada SB dan AT. Keduanya kemudian menyusup ke dalam gedung KPU melalui jendela belakang yang telah dibuka sebelumnya.

Setelah berada di dalam gedung, mereka menyiram bagian bawah ruangan serta plafon dengan bahan bakar, dan menunggu waktu yang tepat untuk menyalakan api.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa SB dan AT tidak menerima bayaran atas aksi tersebut. Mereka bersedia karena merasa memiliki utang budi kepada RH.

“Kini kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.50 WIT di Kantor KPU Buru, Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea. Ruangan prajabatan dan ruang arsip ludes terbakar dalam kejadian tersebut.

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
Logo Borneotribun
CARI WARTAWAN
Bergabung bersama tim media Borneotribun.com sekarang juga.