Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Ketapang Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar
iklan banner
iklan banner

Selasa, 15 April 2025

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Ketapang Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Ketapang Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Ketapang Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar.

KETAPANG — Pada hari Selasa (15 April 2025), di Ruang Rapat Bupati Ketapang, digelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Heryandi, M.Si.

Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 520/0615/DISKETPAN-D2 tanggal 24 Februari 2022, yang mengatur pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Berdasarkan surat tersebut, Bupati Ketapang kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 157/DKPP.B/2022 tanggal 16 Maret 2022 mengenai pembentukan OKKPD Kabupaten Ketapang.

OKKPD Kabupaten Ketapang bertugas melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan keamanan pangan segar, khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa dalam urusan pemerintahan bidang pangan, Bupati berperan dalam pengawasan pemenuhan persyaratan pangan segar.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan rancangan Perbup tersebut dapat ditelaah dan disepakati sebagai landasan hukum yang lebih konkret bagi pengawasan keamanan pangan segar di Kabupaten Ketapang.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar