![]() |
Bareskrim Polri Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 12 Bungkus. |
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, dua pria berinisial Sudirman dan Rizal Sunandar berhasil diamankan oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dua orang pria asal Tarakan di pelabuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti keduanya selama beberapa waktu.
"Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di pelabuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja, dua orang ini sempat berpindah-pindah hotel dan akhirnya kami temukan di Hotel Platinum," ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (14/5/25).
Setelah diamati, salah satu tersangka mengambil sebuah motor Honda PCX berwarna merah yang sebelumnya terparkir di hotel. Petugas kemudian terus membuntuti sampai di Simpang Lampu Merah Durian Rambutan.
Di lokasi tersebut, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan. Hasilnya, ditemukan 12 bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor. Menariknya, bungkus sabu tersebut memiliki label bertuliskan “GUANYINWANG” yang sering digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
"Kami pastikan ini adalah sabu dan saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Brigjen Eko.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak main-main dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS