Singkawang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang Kalimantan Barat mengingatkan dan melarang kepada sekolah TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah setempat menggelar acara perpisahan di luar sekolah.
"Tetapi laksanakan secara sederhana, edukatif dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, Asmadi di Singkawang, Minggu.
Hal itu diingatkan dia sehubungan akan berakhirnya tahun ajaran 2024/2025 untuk siswa TK/PAUD, SD dan SMP. Kemudian, pelaksanaan perpisahan juga harus dilaksanakan di sekolah masing-masing.
Ia menambahkan, pelaksanaan perpisahan harus dikoordinasikan dan dikonsolidasikan dengan Dinas Pendidikan pada Bidang Pembinaan PAUD dan PNF untuk jenjang TK/PAUD, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar untuk jenjang SD dan SMP baik mengenai waktu, tempat maupun pembiayaannya.
Disamping itu, kata Asmadi, pihak sekolah tidak terlibat sebagai kepanitiaan. Pihak sekolah baik Kepala Sekolah atau guru dilarang menerima pemberian bingkisan atau barang dalam bentuk apapun sebagai ucapan terima kasih.
"Masing-masing sekolah disarankan agar murid menggunakan seragam sekolah masing-masing," ujarnya.
Kemudian, disarankan untuk masing-masing murid membawa konsumsi (nasi dan atau kue serta minuman sendiri).
"Jika ditemukan pelanggaran pada poin-poin di atas, sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS