Pengamat dorong PSM ajukan banding untuk sanksi Yuran Fernandes
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Sabtu, 10 Mei 2025

Pengamat dorong PSM ajukan banding untuk sanksi Yuran Fernandes

Ikuti kami:
Google
Pengamat dorong PSM ajukan banding untuk sanksi Yuran Fernandes
Pengamat dorong PSM ajukan banding untuk sanksi Yuran Fernandes. (ANTARA)
Jakarta - Pengamat sepak bola Muhamad Kusnaeni mendorong PSM Makassar mengajukan banding terhadap sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin PSSI kepada Yuran Fernandes.

Bek andalan PSM, Yuran, diskors larangan bermain sepak bola di Indonesia selama setahun dan denda Rp25 juta akibat mengkritik sepak bola Indonesia setelah Juku Eja kalah 1-3 dari PSS Sleman pada 3 Mei.

"Tentang hukuman untuk Yuran yang dirasa terlalu berat, itu memang bisa diperdebatkan. Cara pandang Yuran, publik, dan Komisi Disiplin PSSI bisa jadi berbeda tergantung perspektif masing-masing," kata Kusnaeni dalam pesan singkat kepada wartawan pada Sabtu.

"Yang jelas, ada ruang untuk mendiskusikan hukuman itu melalui proses banding. Kubu Yuran ataupun PSM bisa meminta sidang banding untuk menguji apakah hukuman itu sesuai dengan tingkat kesalahannya,” sambung sosok yang akrab disapa Bung Kus itu.

Bung Kus menilai pernyataan Yuran memang kurang bijaksana, tapi berasumsi bahwa Yuran telah menyadari kekhilafannya dengan kemudian meluruskan pernyataannya melalui klarifikasi.

Dari sudut pandang etika, hukuman ini bisa dianggap sebagai upaya menegakkan nilai-nilai profesionalisme dalam sepak bola nasional.

Namun, tetap ada ruang untuk memperdebatkan apakah hukuman ini proporsional dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. 

Kubu Yuran dan PSM masih memiliki opsi untuk membawa kasus ini ke sidang banding, guna memastikan apakah sanksi tersebut sudah sesuai dengan asas kepatutan.

Komisi Displin PSSI menjatuhkan sanksi larangan bermain selama satu tahun kepada Yuran setelah pemain ini mengkritik sepak bola Indonesia tak lama setelah PSM kalah 1-3 dari PSS Sleman pada Sabtu malam pekan lalu.

"Dari hasil sidang Komite Displin PSSI, Yuran Fernandes dianggap melanggar pasal 59 ayat 2 jo pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2023."

"Sdr Yuran Fernandes Rocha Lopes dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola Indonesia selama 12 bulan sejak keputusan ini diterbitkan," kata Komite Disiplin PSSI dalam pernyataan tertulisnya. Yuran juga dijatuhi denda sebesar Rp25 juta.

Keputusan berat ini disayangkan oleh pihak PSM.

"PSM Makassar akan mengajukan banding dan hadir bersama-sama Yuran Fernandes menghadapi situasi ini," tulis PSM dalam akun Instagram-nya, Sabtu pekan lalu.

Dalam laga melawan PSS itu, Yuran mencetak gol pada awal babak pertama, tapi wasit membatalkan gol itu setelah tinjaun VAR menilai Yuran melakukan pelanggaran sebelum terjadi gol.

Usai pertandingan, pemain asal Tanjung Verde itu kemudian meluapkan emosinya di media sosial dengan menyinggung kualitas kompetisi sepak bola nasional.

Pewarta : A Rauf Andar Adipati/ANTARA
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Ariffannur Romadon
Ariffannur Romadon
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.