![]() |
| Foto : Dapur MBG kecamatan Teluk Batang Kayong Utara |
KAYONG UTARA - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kecamatan Teluk Batang kabupaten Kayong Utara menerima pemberian alat bekas untuk dipakai kembali sebagai alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG tersebut.
Berdasarkan pantauan, jaringan pipa dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dipasang mengarah ke selokan tepi jalan raya kota Teluk Batang, persisnya terpasang di samping gedung SPPG ini.
Warga sekitar gedung ini resah dengan limbah dari dapur ini. Mereka mengeluhkan limbah air bekas pencucian mengalir langsung kedalam parit berimbas muncul bau tak sedap sampai masuk rumah warga.
"Pipa paralon buang air ngalir langsung dalam parit, kekadang sampah sisa makanan juga dibuang sembarang, baunye buat sakit napas," ujar Ujang warga Teluk Batang yang rumahnya tak jauh dari dapur ini.
Atas seringkali keluhan warga, aktivis di Teluk Batang mengungkapkan fakta temuan yang diperoleh mereka atas dugaan potensi pelanggaran dari dapur ini.
Menurut Imran dari aktivis Paralegal, mengungkap kalau alat IPAL yang dipakai dapur MBG ini berasal dari pemberian pihak Puskesmas Teluk Batang.
Sehingga pihaknya meragukan standar IPAL yang dipakai sebab IPAL itu adalah produk bekas yang sudah dipakai untuk buang limbah Puskesmas. Menurut Imran, hal ini berpotensi pelanggaran aturan dan menipu Badan Gizi National (BGN).
"Kami sangsikan pemakaian barang bekas untuk alat IPAL dapur ini. Standarnye sudah pasti tercemar bakteri dari masyarakat yang berobat, kan awalnye dipakai Puskesmas, maka kami pertanyakan hasil uji laboratorium mereka atas kehigienisan IPAL yang terpasang,"ujar Imran.
![]() |
| Pipa samping gedung SPPG ngarah langsung ke rumah warga |
Menurut Imran berdasarkan ketentuan standar lingkungan, ketentuan penggunaan alat IPAL adalah wajib sebagai alat pengolah limbah cair domestik dapur, termasuk lemak (grease trap) dan sisa makanan sebelum dibuang ke lingkungan.
"BGN sebenarnya sudah membuat syarat ketat terkait IPAL ini, wajib dimiliki oleh setiap SPPG sebelum beroperasi, dan barangnye harus sesuai standar, dak boleh bekas," katanya.
Upaya konfirmasi terkait persoalan ini sudah dilakukan kepada pihak pengelola, sejauh ini mereka pilih bungkam.
Pihak Paralegal meminta dapur MBG yang dikelola yayasan Tengkawang Kasih Sebalo ini disetop sementara sampai cara menyajikan menu dan IPAL dinilai bagus oleh BGN.
"BGN Kalbar sebaiknya setop dapur MBG Yayasan Tekawang Kasih Sebalo ini, evaluasi ulang sebelum ada peristiwa keracunan," tandasnya. (*)
- Memuat artikel...


