Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi, Modus Atur Lalu Lintas Terbongkar | Borneotribun

Kamis, 15 Mei 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi, Modus Atur Lalu Lintas Terbongkar

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi, Modus Atur Lalu Lintas Terbongkar
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalan Raya Pad.ang Panjang-Bukittinggi, Modus Atur Lalu Lintas Terbongkar

Padang Panjang — Tim Macan Marapi dari Sat Reskrim Polres Padang Panjang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan di jalanan. Kali ini, dua pria yang sering melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Raya Padang Panjang – Bukittinggi berhasil diamankan pada Rabu (14/5/2025).

Aksi pungli ini dilakukan tepat di depan MTSN Gantiang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Banyak warga yang merasa terganggu dan melaporkannya ke polisi. Nggak butuh waktu lama, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H. bersama Kanit Opsnal Aipda Adri Suherman langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan adalah A. Ray Puri Umar (34), seorang buruh harian asal Jorong Kubu Ambacang, dan Dodi Lamardi (43), seorang sopir dari Jorong Subarang, Desa Koto Baru.

Dari laporan warga, keduanya terlihat sedang ‘mengatur’ lalu lintas sambil meminta uang dari para pengendara. Dalihnya sih membantu kelancaran arus kendaraan, tapi sebenarnya ini termasuk praktik premanisme yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.

"Begitu kami dapat laporan dari warga, kami langsung bergerak ke lokasi. Di sana kami temukan dua orang pria yang sedang melakukan aktivitas pungli. Mereka langsung kami amankan bersama barang bukti uang tunai," jelas IPTU Ary Andre JR.

Barang bukti yang disita dari para pelaku juga cukup jelas. Dari tangan Dodi Lamardi ditemukan 13 lembar uang pecahan Rp2.000, sementara dari A. Ray Puri Umar ditemukan 15 lembar pecahan Rp2.000. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk diproses secara hukum.

Nggak cuma itu, pemilik warung yang berada di sekitar lokasi juga ikut dibina oleh pihak kepolisian. Ia diminta membuat surat pernyataan supaya nggak terlibat atau melakukan hal serupa di kemudian hari.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WWP, S.I.K., M.AP., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat memberantas segala bentuk aksi premanisme yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini berkembang. Premanisme adalah penyakit sosial yang harus segera dibasmi sampai ke akar-akarnya," tegas AKBP Kartyana.

Langkah cepat dari Polres Padang Panjang ini jadi bukti bahwa polisi hadir dan peduli dengan keamanan masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku pungli di jalanan ini diharapkan bisa memberikan efek jera, sekaligus menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan di wilayah tersebut.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.