Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pangkalpinang, 49 Klip Sabu Diamankan di Rumahnya | Borneotribun

Sabtu, 24 Mei 2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pangkalpinang, 49 Klip Sabu Diamankan di Rumahnya

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pangkalpinang, 49 Klip Sabu Diamankan di Rumahnya
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pangkalpinang, 49 Klip Sabu Diamankan di Rumahnya.

Warga Pangkalpinang, khususnya yang tinggal di daerah Selindung Baru, baru-baru ini dikejutkan oleh penangkapan seorang pria berinisial ADH. Pria berusia 32 tahun itu diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu yang jumlahnya nggak main-main.

ADH ditangkap oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Jadi awalnya ada info masuk soal aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, lalu polisi langsung turun tangan buat nyelidikin.

“Benar, kita amankan satu orang pria inisial ADH, warga Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang,” ungkap Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah selaku Kabid Humas Polda Bangka Belitung, seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (23/5/2025).

Setelah dapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan benar aja, saat mereka mendatangi rumah ADH dan melakukan penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu yang sudah dikemas rapi dalam plastik klip bening ukuran kecil.

“Dari rumah pelaku, ditemukan total 49 klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar 13,43 gram bruto,” lanjut Kombes Fauzan.

Penggeledahan ini juga dilakukan secara resmi, disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat supaya semua prosesnya transparan. Penemuan barang bukti ini tentu jadi bukti kuat keterlibatan ADH dalam peredaran narkoba.

Kini ADH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kalau terbukti bersalah, ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar