Polri Sita Rp61 Miliar dari Rekening Judi Online, 164 Rekening Dibekukan! | Borneotribun.com

Jumat, 02 Mei 2025

Polri Sita Rp61 Miliar dari Rekening Judi Online, 164 Rekening Dibekukan!

Polri Sita Rp61 Miliar dari Rekening Judi Online, 164 Rekening Dibekukan!
Polri Sita Rp61 Miliar dari Rekening Judi Online, 164 Rekening Dibekukan!

JAKARTA - Warga +62, ada kabar serius nih soal pemberantasan judi online! Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru aja nyita uang sebesar Rp61 miliar dari ratusan rekening yang diduga kuat jadi tempat penampungan dana hasil judi online alias judol.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim bilang, penyitaan ini bermula dari laporan hasil analisis yang dikasih oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ke penyidik. Dari situ lah ketahuan kalau ada aliran dana mencurigakan yang mengarah ke aktivitas ilegal kayak judi online.

"Nah, dari laporan itu, kami langsung bergerak dan berhasil menyita dana sekitar Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait sama aktivitas judol," ujar Brigjen Himawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/25).

Tapi tunggu dulu, ternyata ceritanya belum selesai, gengs. Menurut laporan PPATK, jumlah rekening yang dicurigai dipakai buat nampung uang dari kegiatan judol ini ternyata mencapai 5.885 rekening! Jadi bisa kebayang kan seberapa masif jaringan ini?

"Rekening-rekening lainnya saat ini masih dalam proses pemblokiran dan dihentikan sementara oleh PPATK. Kami masih lanjut menyelidiki semuanya satu per satu," lanjutnya.

Langkah ini jadi bukti nyata bahwa pihak berwajib nggak main-main dalam memberantas judi online yang makin marak belakangan ini. Nggak cuma merugikan secara ekonomi, tapi juga bikin masyarakat makin rentan terjerat hal-hal negatif.

Kenapa Ini Penting Buat Kita?

Judi online sekarang makin gampang diakses, bahkan lewat HP. Tapi jangan salah, risikonya juga besar. Banyak orang terjebak utang, kehilangan tabungan, sampai merusak hubungan keluarga karena tergoda janji menang cepat dari judol.

Dengan adanya penyitaan ini, semoga jadi efek jera bagi para pelaku dan pengelola situs-situs judi ilegal. Dan buat kita sebagai masyarakat, yuk lebih waspada dan jangan tergoda iklan-iklan judol yang makin sering berseliweran.

Langkah Dittipidsiber dan PPATK ini jadi sinyal kuat bahwa negara serius memberantas judi online. Jadi, kalau kamu pernah lihat aktivitas mencurigakan atau jadi korban, jangan ragu buat lapor ya!

Lebih baik jaga dompet dan mental daripada tertipu janji manis judol. Yuk bijak dalam berselancar di dunia digital!

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.