Waspada! Modus Penjualan Air Galon Palsu Le Minerale Terbongkar di Bekasi, Konsumen Bisa Terancam Kesehatannya. |
Guys, kalau kamu biasa beli air minum isi ulang galon di warung atau depot sekitar rumah, ada baiknya mulai waspada nih! Baru-baru ini, polisi dari Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum kemasan galon dengan merek terkenal Le Minerale. Ngeri banget kan?
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, bilang kalau kasus ini terungkap setelah tim dari Unit Krimsus Satreskrim curiga ada aktivitas ilegal terkait isi ulang galon. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata ada depot air bernama Wijaya Tirta yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, yang jadi sarangnya praktik nakal ini.
Bayangin aja, si pelaku yang diketahui berinisial SST ini bisa memproduksi dan nyebarin sampai 50 galon air Le Minerale palsu setiap harinya ke warung-warung di Kabupaten Bekasi. Gak tanggung-tanggung!
Air yang digunakan untuk mengisi galon palsu itu ternyata berasal dari sumur liar alias nggak punya izin. Airnya pun cuma disaring seadanya, gak lewat proses sterilisasi yang layak. Yang bikin tambah parah, SST menggunakan galon bekas, segel, tutup, dan label Le Minerale palsu yang dibelinya lewat online.
Dari hasil tes laboratorium, air palsu itu mengandung bakteri berbahaya, seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang bisa bikin kamu sakit perut, diare, bahkan infeksi serius kalau dikonsumsi terus-menerus. Serem banget, kan?
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya:
-
50 galon kosong
-
5 galon berisi air palsu
-
Segel dan label palsu merk Le Minerale
-
Tutup galon palsu
-
Mesin pompa dan filter air
-
Satu toren penampungan air berkapasitas 1000 liter
Ternyata praktik curang ini udah dijalankan SST selama dua tahun terakhir, dan dari aksi ilegal ini, dia diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp70 juta. Tapi sekarang, SST udah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025 lalu.
Terkait kasus ini, penyidik menjerat SST dengan pasal pelanggaran Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Dia bisa kena hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sampai Rp4 miliar.
Yuk, jadi konsumen yang lebih teliti dan waspada! Jangan tergiur harga murah kalau soal kebutuhan dasar seperti air minum. Pastikan beli air galon dari tempat yang terpercaya, periksa kondisi segel dan label, dan jangan ragu buat lapor kalau kamu curiga ada galon palsu beredar di lingkunganmu.
Jaga kesehatan dimulai dari hal kecil, termasuk dari air yang kita minum tiap hari. Jangan sampai tertipu ya!
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS