![]() |
Heboh Kericuhan di RSUD Tangsel, 31 Anggota Ormas Jadi Tersangka Termasuk Pengurus Inti. (Gambar ilustrasi) |
Kabar terbaru datang dari Tangerang Selatan, tepatnya di RSUD Tangsel yang belum lama ini jadi lokasi kericuhan yang melibatkan salah satu organisasi masyarakat (ormas). Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 31 orang dari ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam insiden ini.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang ternyata merupakan pengurus ormas, sementara sisanya adalah anggota biasa. Wah, serius banget ya kasus ini sampai melibatkan pengurus inti!
Detail Tersangka dan Perannya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi, menjelaskan bahwa 22 dari total tersangka merupakan anggota aktif ormas tersebut. Sisanya adalah pengurus yang punya peran strategis di struktur organisasi.
Nah, siapa aja sih pengurus yang ikut terseret?
Berikut ini nama-namanya:
-
MR, Ketua MPC PP Tangerang Selatan
-
MS, Kepala Bidang Kaderisasi MPC
-
CH, Komando Inti MPC
-
SN, Wakil Komandan Inti MPC
-
S, Ketua PAC Serpong Utara
-
AY, Sekretaris PAC Serpong Utara
-
AS, Ketua Ranting Pondok Benda
-
M, Wakil Ketua Ranting Pondok Benda
-
MG, Wakil Ketua Ranting Benda Baru
Sedangkan untuk anggota yang jadi tersangka, disebutkan beberapa inisial seperti FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, dan masih banyak lagi hingga total 22 orang. Cukup banyak ya!
Terancam Hukuman Berat
Buat kamu yang penasaran, para tersangka ini dikenakan beberapa pasal sekaligus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang cukup berat lho ancamannya:
-
Pasal 170 KUHP soal kekerasan secara bersama-sama: hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan
-
Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang: bisa dihukum hingga 6 tahun
-
Pasal 385 KUHP terkait penguasaan hak atas tanah atau bangunan secara tidak sah: maksimal 4 tahun
-
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan: ancaman hukuman 1 tahun
Wah, kombinasi pasal-pasal ini jelas menunjukkan kalau pihak berwajib benar-benar serius menangani kasus ini. Gak heran sih, soalnya kejadian ini sempat bikin heboh warga dan viral di media sosial.
Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Meskipun polisi belum merinci secara lengkap kronologi kejadian, diketahui bahwa kericuhan ini terjadi di kawasan rumah sakit yang seharusnya jadi tempat tenang dan nyaman buat pasien dan keluarga. Bukannya membawa solusi, tindakan sekelompok orang ini malah memicu ketegangan dan mengganggu layanan publik.
Harapan Masyarakat
Masyarakat tentu berharap kasus ini bisa segera diproses secara adil dan transparan. Semoga kejadian kayak gini nggak terulang lagi ya, apalagi sampai terjadi di tempat pelayanan kesehatan yang seharusnya aman dari konflik.
Kasus kericuhan di RSUD Tangerang Selatan ini jadi pelajaran penting buat kita semua. Apapun latar belakangnya, kekerasan dan aksi anarkis bukan solusi. Apalagi kalau sampai menyeret banyak orang dan mengganggu pelayanan umum. Semoga proses hukum bisa berjalan dengan lancar, dan jadi pengingat agar semua pihak bisa lebih bijak dalam menyikapi situasi di lapangan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS