Imigrasi Kalbar minta pemohon gunakan layanan resmi pembuatan paspor | Borneotribun

Rabu, 18 Juni 2025

Imigrasi Kalbar minta pemohon gunakan layanan resmi pembuatan paspor

Imigrasi Kalbar minta pemohon gunakan layanan resmi pembuatan paspor
Imigrasi Kalbar minta pemohon gunakan layanan resmi pembuatan paspor. (ANTARA)
Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Kalimantan Barat meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi dalam pembuatan paspor karena seluruh layanan permohonan paspor kini telah berjalan secara terbuka, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.

"Untuk permohonan paspor, kami sudah punya aplikasi M-Paspor. Masyarakat bisa melakukan pra-registrasi sebelum datang ke kantor imigrasi," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat, Haryono Agus Setiawan di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa masing-masing kantor imigrasi di Kalimantan Barat menyesuaikan kuota harian pelayanan sesuai kapasitas. Di Kantor Imigrasi Pontianak, misalnya, tersedia kuota hingga 120 pemohon per hari untuk layanan daring.

Selain itu, pihak imigrasi juga menyediakan layanan one day service bagi masyarakat yang membutuhkan paspor secara cepat. Layanan ini dikenakan biaya tambahan resmi sebesar Rp1 juta di luar biaya paspor.

"Paspor reguler dengan masa berlaku lima dan sepuluh tahun dikenakan biaya sama, yaitu Rp600 ribu. Jika menggunakan layanan percepatan maka totalnya menjadi Rp1.600.000. Biaya tambahan ini resmi dan tercantum jelas dalam sistem PNBP negara," kata Haryono.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kutipan liar atau praktik calo dalam proses permohonan paspor, tetapi semua biaya bersifat resmi dan dapat diakses publik melalui internet maupun langsung ke kantor imigrasi.

"Terkait isu adanya titipan liar oleh oknum atau orang dalam, kami pastikan itu tidak benar karena kami pastikan layanan kami sudah bersih dan transparan. Silakan hubungi langsung kantor imigrasi atau akses informasi melalui kanal resmi," ujarnya.

Selain itu, Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar juga menawarkan inovasi layanan paspor kolektif atau jemput bola, khususnya untuk warga di wilayah terpencil. Layanan ini memungkinkan masyarakat membuat paspor secara kolektif melalui pengajuan resmi dari camat atau kepala desa ke kantor imigrasi terdekat.

"Misalnya satu kecamatan ingin membuat paspor bersama, cukup buat surat dan hubungi kantor imigrasi. Petugas kami akan datang langsung ke kecamatan, rumah sakit, atau lokasi lainnya," katanya.

Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar juga memperluas akses layanan melalui Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di beberapa kabupaten/kota, seperti di Singkawang, Mempawah, Kubu Raya, dan Kota Pontianak. Warga dapat memanfaatkan lokasi tersebut sebagai alternatif jika tidak dapat mengakses layanan di kantor utama.

Sebagai tips tambahan, Haryono menyebutkan pembukaan kuota pendaftaran paspor secara daring biasanya dilakukan setiap hari Jumat, sehingga masyarakat diminta aktif memantau jadwal dan tidak perlu mencari jalur tidak resmi.

"Silakan cek aplikasi dan kanal informasi resmi kami setiap Jumat untuk mendapatkan jadwal layanan. Semua prosedur sudah jelas, mudah, dan bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan calo," katanya.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.