Imigrasi Singkawang Kalbar deportasi WNA asal Taiwan yang overstay | Borneotribun

Senin, 16 Juni 2025

Imigrasi Singkawang Kalbar deportasi WNA asal Taiwan yang overstay

Imigrasi Singkawang Kalbar deportasi WNA asal  Taiwan yang overstay
Imigrasi Singkawang Kalbar deportasi WNA asal  Taiwan yang overstay. (ANTARA)
Bengkayang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Kalimantan Barat berhasil menangani kasus pelanggaran keimigrasian oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang diketahui telah tinggal melebihi izin tinggalnya di Indonesia dan dideportasikan ke negara asal.

“Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira saat di hubungi di Singkawang, Senin.

Berdasarkan informasi tersebut katanya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan pengecekan di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang yang merupakan wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang.

"Hasil pemeriksaan di lapangan mengonfirmasi keberadaan seorang WNA inisial SD berjenis kelamin perempuan, usia 43 tahun berkewarganegaraan Taiwan yang masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VOA) dan telah melebihi masa izin tinggalnya," ujarnya.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap WNA tersebut karena melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

" Deportasi sudah dilaksanakan pada Kamis 12 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya.

Penanganan kasus ini lanjutnya, dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Singkawang akan terus menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayahnya guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Saat ini dipastikan warga negara Taiwan tersebut telah kembali ke negaranya dan diharapkan jika masyarakat mempunyai informasi yang berkaitan dengan kegiatan orang asing yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang untuk dapat melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang.

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.