Sekdes Engkersik Imbau Kerjasama Warga Update Indeks Pendidikan | Borneotribun

Senin, 16 Juni 2025

Sekdes Engkersik Imbau Kerjasama Warga Update Indeks Pendidikan

Foto: Sekretaris Desa Engkersik, Joni Frankustus.

SEKADAU - Minimnya kesadaran masyarakat akan Indeks Pendidikan Desa, Sekretaris Desa Engkersik Joni Frankustus menghimbau masyarakat untuk memahami akan pentingnya indeks pendidikan di Desa.

Indeks pendidikan adalah bagian dari Indeks Desa Membangun (IDM) yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia. IDM sendiri terdiri dari tiga indeks utama, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.

Dalam Indeks Ketahanan Sosial, dimensi pendidikan mencakup beberapa indikator penting, seperti akses pendidikan ke pendidikan dasar (SD/MI), akses ke pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/SMK/MA) dan akses ke pendidikan non-formal dan pengetahuan.

Namun, perlu diketahui bahwa Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa telah menggantikan Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Dalam Permendesa terbaru, Indeks Desa diukur berdasarkan enam dimensi utama, yaitu Layanan Dasar yang mencakup sub-dimensi pendidikan, kesehatan, dan utilitas dasar. Dimensi sosial mencakup sub-dimensi aktivitas dan fasilitas masyarakat, dimensi ekonomi mencakup sub-dimensi produksi desa dan fasilitasi pendukung ekonomi, dimensi lingkungan mencakup sub-dimensi pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana, dimensi aksesibilitas mencakup sub-dimensi kondisi akses jalan dan kemudahan akses dan Tata Kelola Pemerintahan Desa mencakup sub-dimensi kelembagaan dan pelayanan desa, serta tata kelola keuangan desa.

Berdasarkan data BPS, ada ketimpangan antara data kependudukan dan statistik pendidikan warga khususnya desa engkersik.

Dikatakannya, masih banyak warga dalam mengurus Kartu KK tidak melakukan pembaharuan pada kolom pendidikan khususnya anak-anak. Oleh karenanya dalam sistem indeks pendidikan tidak ada perubahan dalam rentang waktu 6 tahun tingkat sekolah dasar, 3 tahun tingkat sekolah menengah pertama/sederajat dan 3 tahun untuk sekolah menengah atas.

"Kalau urus KK, hendaknya data pendidikan anak juga diperbaharui. Karena selama ini hanya dilakukan perubahan status domisili dan pertambahan atau ada anggota keluarga meninggal saja," ujar Joni kepada Media ini, Senin (16/6/2025) diruang kerjanya.

Sekdes juga berharap kepada para kepala dusun hingga RT untuk dapat memberikan pemahaman kepada warga supaya data indeks pendidikan warga yang ada dikantor desa dapat terupdate selalu.

"Nantinya para Kadus hingga RT dapat memberikan pemahaman kepada warga bila ada yang akan mengurus KK, jadi tidak hanya mengurus terkait domisili saja," tukasnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.