Kemkomdigi rancang aturan klasifikasi gim sejalan PP Tunas | Borneotribun

Selasa, 03 Juni 2025

Kemkomdigi rancang aturan klasifikasi gim sejalan PP Tunas

Kemkomdigi rancang aturan klasifikasi gim sejalan PP Tunas
Kemkomdigi rancang aturan klasifikasi gim sejalan PP Tunas. (ANTARA)
Jakarta - Direktorat Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan rancangan aturan klasifikasi gim sesuai dengan usia pengguna sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dengan penyiapan klasifikasi tersebut, harapannya tidak hanya layanan platform digital tapi juga gim-gim yang beredar di Indonesia dapat diidentifikasi dengan mudah oleh pengguna sehingga dapat membantu menyiapkan konten digital yang sesuai dengan perkembangan anak di Indonesia.

"Jadi nanti akan ada aturan yang mengharuskan studio gim ataupun publisher game baik dari sisi lokal ataupun global itu wajib terklasifikasi, klasifikasi ini untuk menentukan gim sesuai rating usia," kata Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Kemkomdigi Damayanti Karina Putri ditemui di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Senin.

Damayanti mengatakan aturan klasifikasi gim ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada 2026.

Dalam prosesnya selama satu tahun persiapan, Kemkomdigi akan menjaring diskusi grup serta sosialisasi kepada para pengembang gim sehingga nantinya aturan ini dapat diterapkan sejalan dengan PP Tunas untuk melindungi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa di ruang digital.

Selain menggandeng para pelaku industri gim, ketentuan klasifikasi gim di aturan terbaru ini juga melibatkan Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC) sehingga pemeringkatan gim tersebut tidak hanya menyesuaikan standar lokal tapi juga standar internasional.

"Jadi dengan IARC ini membantu kita untuk sejalan dengan sistem rating juga di luar negeri. Itu nanti kita kolaborasikan dengan standar yang diterapkan Kemkomdigi dan akan jadi acuan untuk pemeringkatan di Indonesia," kata Damayanti.

Terkait dengan ketentuan pemeringkatan gim yang berlaku saat ini, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Peraturan ini mengatur proses pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna, yang dilakukan oleh penerbit gim secara mandiri.

Pewarta : Livia Kristianti/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.