SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AS (54), warga Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU Robianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Sekadau - Rawak, tepatnya di Dusun Lamau, Desa Perongkan, Sekadau Hulu," terang IPTU Robianto dalam keterangannya pada Minggu (22/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 9,54 gram. Selain itu, turut diamankan 26 plastik klip kosong, sebungkus rokok, sebuah smartphone, serta satu unit mobil milik pelaku.
Barang bukti dan pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami. Pengembangan akan terus dilakukan untuk menelusuri dari mana barang tersebut didapatkan dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelas IPTU Robianto.
Atas kepemilikan barang haram itu, AS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Robianto menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tandasnya. (**)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS