Viral Video Syur Siswi SMA di Kutai Timur: Mantan Pacar Sebarkan Karena Sakit Hati, Polisi Tangkap Pelaku | Borneotribun

Senin, 30 Juni 2025

Viral Video Syur Siswi SMA di Kutai Timur: Mantan Pacar Sebarkan Karena Sakit Hati, Polisi Tangkap Pelaku

Viral Video Syur Siswi SMA di Kutai Timur: Mantan Pacar Sebarkan Karena Sakit Hati, Polisi Tangkap Pelaku
Viral Video Syur Siswi SMA di Kutai Timur: Mantan Pacar Sebarkan Karena Sakit Hati, Polisi Tangkap Pelaku. (Gambar ilustrasi)

KALTIM - Kasus penyebaran video tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

Kali ini, seorang pemuda nekat menyebarkan video pribadi dirinya bersama mantan kekasihnya yang masih duduk di bangku SMA. 

Aksi tak bermoral ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Terbongkar Setelah Orang Tua Menerima Video

Kapolsek Sangkulirang, Ipda Erik Bastian, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah seorang ayah berinisial EZ menerima video tak senonoh dari temannya melalui WhatsApp pada Jumat, 14 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. 

Dalam video itu, tampak seorang perempuan yang wajahnya sangat mirip dengan anaknya.

Setelah dikonfirmasi, sang anak menangis dan mengakui bahwa dirinya adalah perempuan dalam video tersebut. 

Ia juga meminta maaf kepada orang tuanya atas kejadian itu. Menurut pengakuannya, video tersebut dibuat saat ia masih berusia 15 tahun dan duduk di kelas 10 SMA pada tahun 2023.

Motif Cinta Ditolak, Video Disebar

Pelaku berinisial MHS, seorang pria berusia 22 tahun yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Kecamatan Bengalon, diduga menyebarkan video tersebut karena dendam dan sakit hati setelah hubungan mereka kandas.

“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video pribadi mereka ke media sosial setelah diputusin. Karena sakit hati, akhirnya benar-benar disebar,” terang Ipda Erik Bastian.

Awalnya, MHS sempat menyangkal bahwa dirinya adalah pelaku. 

Namun, setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik dan ditunjukkan bukti-bukti kuat, ia akhirnya mengaku.

Karena korban masih tergolong anak di bawah umur, kasus ini ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). 

Korban kini dalam perlindungan orang tua serta pengawasan lembaga terkait.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Pelaku sudah kami amankan tadi malam. Barang bukti berupa video dari handphone milik tersangka juga telah disita,” pungkas Kapolsek.

Penting untuk diingat bahwa menyebarkan konten pribadi tanpa izin, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, adalah tindakan kriminal yang bisa berdampak serius, baik bagi korban maupun pelaku. 

Yuk, bijak menggunakan media sosial dan selalu hargai privasi orang lain.

Kalau kamu atau orang terdekatmu menjadi korban kekerasan digital, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang atau lembaga perlindungan anak.

  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.