LANDAK - Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Landak! Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berlokasi di Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, berhasil mencetak sejarah sebagai koperasi desa pertama di Kalimantan Barat yang resmi mendapatkan izin operasional Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Primer.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi Kopdes Merah Putih, karena Unit Simpan Pinjam merupakan salah satu unit usaha wajib dalam koperasi yang berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, tak bisa menyembunyikan rasa bangganya. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pengurus Kopdes Merah Putih Desa Hilir Tengah atas kerja keras dan komitmen mereka hingga akhirnya berhasil memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh izin usaha USP Koperasi Primer.
“Kami sangat mengapresiasi semangat dan kerja keras pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Hilir Tengah yang sudah lolos persyaratan sebagai koperasi simpan pinjam. Ini pencapaian luar biasa yang patut dijadikan contoh bagi koperasi lain,” ujar Bupati Karolin saat dikonfirmasi di Ngabang, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, Karolin berharap capaian ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi koperasi lain di Kabupaten Landak untuk terus berkembang dan berinovasi dalam membangun perekonomian desa.
“Semoga Kopdes Merah Putih bisa terus berkembang. Yang terpenting, kami selalu berpesan agar koperasi ini bisa sejalan dengan arahan Bapak Presiden, yaitu berkontribusi nyata dalam menyejahterakan masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Bupati Karolin juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak akan terus memberikan dukungan penuh dan pendampingan bagi koperasi desa agar seluruh proses pembentukan dan operasionalnya berjalan lancar.
“Kami memiliki Satgas khusus yang mendampingi proses pembentukan koperasi. Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi masyarakat desa yang mungkin masih awam terhadap aturan koperasi. Bahkan, biaya notaris untuk pembentukan koperasi kemarin sepenuhnya ditanggung oleh APBD Kabupaten Landak,” jelas Karolin.
Dengan lolosnya izin operasional Unit Simpan Pinjam ini, Kopdes Merah Putih Desa Hilir Tengah kini memiliki posisi strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat setempat. Ke depan, koperasi ini diharapkan mampu menjadi contoh nyata kemandirian ekonomi desa, sekaligus simbol keberhasilan program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Landak.
