![]() |
Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Kelas Kakap di Bali, Puluhan Tersangka Terlibat Jaringan Internasional. |
JAKARTA - Bos besar judi online akhirnya berhasil diciduk di Bali. Pria berinisial AN, yang disebut sebagai otak dari salah satu situs judi online terbesar, dibekuk tim Bareskrim Polri saat berada di Denpasar.
Meski bersembunyi di Pulau Dewata, AN ternyata mengendalikan operasional situs judi tersebut dari sebuah rumah di Tangerang.
Penangkapan AN bukan kejadian tunggal. Ia termasuk dari 22 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan judi online berskala internasional. Jaringan ini punya koneksi kuat dengan operator judi di China dan Kamboja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online yang makin masif.
Merespons cepat, tim Jatanras Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander langsung melakukan penggerebekan besar-besaran pada 13 Juni 2025 di beberapa lokasi, yakni Gunungputri (Bogor), Pondok Melati (Bekasi), serta Pasar Kemis (Tangerang).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan handphone, komputer, CPU, mobil, hingga ribuan kartu SIM aktif yang digunakan untuk menyebar promosi situs-situs judi.
Salah satu lokasi yang digerebek adalah markas yang dikelola langsung oleh AN.
AN diketahui memiliki peran ganda, yakni sebagai pengelola server sekaligus bagian pemasaran atau marketing situs judinya.
Ia ditangkap di Bali saat mencoba menghindari pantauan aparat. Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas perintah Kapolri yang mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama poin ke-7 yang menekankan pentingnya pemberantasan judi online.
Yang bikin kaget, jaringan ini sangat terorganisir. Ternyata, ada tiga tokoh utama di balik operasi ini: AN, RA, dan DN.
Masing-masing mengatur wilayah dan situs berbeda. Mereka juga terhubung langsung dengan agen judi luar negeri.
Untuk promosi, mereka menggunakan ribuan kartu SIM dari berbagai operator yang sudah teregistrasi atas nama orang lain.
Dengan kartu-kartu tersebut, mereka mengaktifkan akun WhatsApp lalu menyebarkan ribuan pesan promosi secara massal.
Ini dilakukan setiap hari untuk menjaring lebih banyak korban. Bayangkan, ada lebih dari 2.600 kartu SIM yang mereka gunakan hanya untuk menyebarkan iklan judi!
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Berikut daftar lengkap para tersangka yang terlibat:
RA, DN, AN (pengelola dan marketing), NKP (admin keuangan), SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA (sebagai operator).
Kasus ini jadi bukti nyata kalau praktik judi online bukan sekadar keisengan digital, tapi sudah masuk ranah kejahatan terorganisir lintas negara.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online.
Pemerintah dan aparat keamanan kini serius dan tegas dalam membasmi praktik haram ini sampai ke akar-akarnya.
LIHAT BERITA LAINNYA
Artikel ini pilihan Redaksi