Berita Borneotribun.com: Judi Online Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Judi Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judi Online. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Februari 2024

Mayoritas Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online Melalui Media Sosial

Gambar ilustrasi. Mayoritas Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online Melalui Media Sosial.
Gambar ilustrasi. Mayoritas Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online Melalui Media Sosial.
JAKARTA - Mayoritas pengguna internet di Indonesia, sebanyak 82 persen, telah mengalami paparan iklan judi online dalam enam bulan terakhir, khususnya melalui media sosial, menurut survei yang dilakukan oleh Populix. 

Vivie Zabkie, Kepala Riset Sosial Populix, menyatakan, "Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut. 

Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online."

Survei Populix berjudul "Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure" memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet. 

Temuan survei menunjukkan bahwa 63 persen dari pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet. 

Selain itu, sebanyak 84 persen responden survei menilai iklan judi online seringkali muncul dalam konten media sosial.

Populix juga mengamati dampak nyata dari paparan iklan judi online. Dari survei tersebut, 41 persen responden mengaku tertarik membuka situs judi online setelah terpapar iklan, dan dari jumlah tersebut, 16 persen mengaku telah mencoba judi online.

Survei Populix juga menemukan bahwa pengguna internet yang mencoba judi online cenderung menggunakan dompet digital untuk bertransaksi, dengan nilai rata-rata transaksi di bawah Rp100.000. Temuan ini sejalan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan bahwa orang yang terlibat dalam judi online cenderung berasal dari kelompok pendapatan rendah.

Sementara itu, mayoritas responden survei, sebanyak 74 persen, menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan judi online. Mereka setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam membatasi akses situs judi online. Pada periode Juli-Desember 2023, Kementerian Kominfo melaporkan telah memutus akses sebanyak 810.785 konten terkait judi online.

Selasa, 24 Oktober 2023

Penangkapan Agen Judi Kupon Putih di Kubu Raya

Penangkapan Agen Judi Kupon Putih di Kubu Raya.
KUBU RAYA – Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial TT (52), warga Kabupaten Kubu Raya, yang diduga menjadi agen judi kupon putih online di Pasar Alas Kusuma Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan tersebut, yang berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Saat ini, proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung di Sat Reskrim Polres Kubu Raya," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ade, pria tersebut diamankan bersama barang bukti setelah ditemukan melakukan perjudian kupon putih secara online di situs judi online INA TOGEL. 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 381.000, dan 1 lembar rekapan nomor togel. 

Menurut Ade, petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang kegiatan perjudian jenis togel tersebut. 

Setelah sampai di lokasi kejadian, TT tertangkap sedang melakukan rekapan nomor judi, dan ia mengaku sebagai penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel. 

Selanjutnya, TT bertugas mengunggah nomor judi dari para pemasang ke situs judi online INA TOGEL.

Akibat perbuatannya, kata Ade, pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)

Sabtu, 15 Oktober 2022

3 Tersangka Judi "Online" Di Kamboja Berhasil Ditangkap

3 Tersangka Judi "Online" Di Kamboja Berhasil Ditangkap
Foto ilustrasi. 3 Tersangka Judi "Online" Di Kamboja Berhasil Ditangkap. (PIxabay) 

Jakarta -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim gabungan Polri menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online di Kamboja dan rencananya mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (15/10).


"Besok (Sabtu) pagi juga ada tiga DPO (daftar pencarian orang) Polri yang kami bawa dari Kamboja," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, Jumat malam.


Ketiga orang tersangka judi online berinisial TS, EA, dan IT itu diberangkatkan dari Kamboja pada Jumat malam dan dijadwalkan tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (15/10) pagi.


Untuk kelancaran pemulangan ketiga DPO itu, tambah Kapolri, tim gabungan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Kamboja, Imigrasi dan Kepolisian Kamboja.


Hari ini tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura.


Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police.


Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.


"Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden," kata Kapolri.


Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri.​​​​​​​


Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi daring yang diburu penyidik Polri.​​​​​​​


Adapun empat orang tersangka yang telah dicekal ke luar negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.​​​​​​​


Kapolri mengatakan tersangka Apin BK akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setiba di Tanah air, kemudian diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus judi online yang telah dilakukan.


"Apin BK untuk saat ini kami periksa dulu setelah nanti kami anggap cukup, tentunya saya perintah Pak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti pengungkapan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," katanya.


Oleh : Laily Rahmawaty

Editor: Yakop

Minggu, 04 September 2022

2 Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap

2 Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap
Dua pelaku kasus judi online Higgs Domino ditangkap aparat Polres Bintan, Polda Kepri, Sabtu (3-9-2022).
BorneoTribun, Bintan - Polres Bintan, Kepulauan Riau, menangkap dua pria berinisial BD (37) dan ASG (18) atas dugaan terlibat kasus perjudian berupa penjualan chip aplikasi Higgs Domino yang merupakan salah satu jenis permainan judi daring (online).

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar terkait dengan aktivitas judi online Higgs Domino," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di kantornya, Sabtu.

Pelaku yang merupakan warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan itu ditangkap di wilayah setempat, Rabu (31/8).

Saat ditangkap, keduanya baru saja melakukan transaksi pembelian chip Higgs Domino. Dalam hal ini BD berperan selaku bandar atau penjual sekaligus pembeli chip, sedangkan ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual.

BD menjual chip per billion dihargai sebesar Rp65 ribu, sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp60 ribu per 1 billion.

"Penghasilan BD sebagai penampung dan penjual chip, rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp150 ribu dan Rp200 ribu sehingga keuntungan per bulan berkisar Rp4,5 juta sampai Rp6 juta," ungkap Kapolres.

Dikatakan pula bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan 2 unit handphone diamankan di Mapolres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Bintan juga menegaskan bahwa tindakan itu adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian perjudian online di daerah tersebut.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," demikian Kapolres Bintan.

(og/yk/ant)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno