Anggota Komisi A DPRD Surabaya usulkan revisi perda Trantibum

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 29 Agustus 2025

Anggota Komisi A DPRD Surabaya usulkan revisi perda Trantibum

Surabaya - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Azhar Kahfi mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) menyusul insiden pengamen meninggal usai nekat melompat ke Sungai Jagir guna menghindari penertiban Satpol PP Kota Surabaya, Minggu (24/8).

Ia menilai bahwa perda yang dipakai oleh satpol pp ini perlu dikaji ulang karena melihat anak jalanan sebagai masalah ketertiban kota bukan sebagai masalah kesejahteraan sosial.

"Pendekatan ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengamanatkan negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar anak," ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan satpol PP, BPBD Linmas dan keluarga korban meninggal dunia di kantor DPRD Surabaya, Jumat.

Kahfi menyebutkan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak jalanan harus menjadi prioritas mengingat penegakan perda tidak boleh mengorbankan nyawa ataupun memunculkan ketakutan di kalangan masyarakat.

"Kami melihat ada kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan tindakan represif di lapangan. Karena itu, kami mendorong revisi perda yang menjadi dasar hukum penertiban Satpol PP yang lebih humanis," katanya.

Ia mengatakan, revisi perda perlu diarahkan agar lebih manusiawi dan berperspektif perlindungan sosial menyusul anak jalanan dan pengamen adalah korban dari persoalan sosial dan bukan pelaku kriminalitas.

"Harus ada aturan yang jelas membedakan mana yang disebut pelanggaran ketertiban umum, dan mana yang merupakan masalah sosial. Anak jalanan jelas masuk kategori masalah sosial sehingga pendekatannya harus rehabilitatif bukan represif," tuturnya.

Kahfi juga meminta Pemerintah Kota Surabaya Surabaya memperkuat program pemberdayaan anak jalanan.

"Kita tidak boleh lagi hanya mengandalkan patroli penertiban. Harus ada sistem yang mencegah anak-anak itu kembali ke jalanan, baik melalui rehabilitasi," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Kahfi, Komisi A siap membentuk panitia khusus untuk mengkaji ulang perda penertiban umum yang menjadi acuan Satpol PP.

"Harapannya, regulasi baru nanti dapat menutup celah tindakan represif dan lebih berpihak pada penyelesaian akar masalah sosial," katanya.

Pewarta : Indra Setiawan/ANTARA
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.