LANDAK - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan bahwa langkah pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Landak bertujuan untuk memastikan potensi tambang lokal dapat dikelola dengan tertib dan dibina langsung oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Karolin usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Landak pada Kamis (7/8/2025). Ia menjelaskan bahwa pemerintah membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin pertambangan rakyat secara resmi agar aktivitas tambang bisa terkontrol dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan izin pertambangan rakyat. Karena itu, kami mengusulkan agar wilayah tambang rakyat ini dapat dibina langsung oleh pemerintah,” jelas Karolin.
Namun, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Landak saat ini belum memiliki kewenangan langsung di bidang pertambangan karena tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus yang menangani sektor tersebut.
“Kewenangan pengelolaan tambang ada di tingkat provinsi. Jadi dalam kapasitas kami sebagai kepala daerah, kami mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar beberapa wilayah di Landak bisa ditetapkan sebagai WPR. Dengan begitu, pemerintah bisa menata dan membina kegiatan pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Bupati Karolin juga menambahkan bahwa sektor pertambangan rakyat memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan negara dan daerah, jika dikelola dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait potensi pertambangan di wilayah Landak sendiri, Karolin menilai masih diperlukan penelitian lebih lanjut oleh lembaga teknis terkait.
“Saat ini kita baru berada di tahap pendataan dan penyusunan awal. Nantinya, data tersebut akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Setelah itu, akan ada tim teknis yang turun langsung melakukan pemeriksaan, termasuk mengevaluasi kandungan mineral dan potensi sumber daya lainnya,” tutup Karolin.
Sementara itu, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Karolin tersebut. Menurutnya, inisiatif pemerintah daerah ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas dan pembinaan dalam mengelola potensi tambang lokal.
“Kami sangat mendukung langkah ini, apalagi pemerintah sudah membuka kesempatan seluas-luasnya agar daerah kita bisa digarap dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, peluang izin pertambangan rakyat ini harus diimbangi dengan pengelolaan yang bertanggung jawab agar potensi sumber daya alam Kabupaten Landak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.
