![]() |
| Salah satu Lampu PJU di kota Ketapang. |
Ketapang - Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang diterpa isu pekerjaan proyek fiktif. Proyek berupa pengadaan dan pemasangan lampu jalan umum (LPJU) diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024.
Proyek belanja modal Dishub Ketapang ini menyebar dengan titik LPJU sebanyak 9 titik. Indikasi proyek ini fiktif lantaran, anggaran proyek ini dicairkan tahun 2024, tetapi realisasi pekerjaan menggunakan dokumen pencairan palsu. Setelah tercium, baru antara bulan Mei -Juni 2025, proyek ini dikerjakan, itupun tidak semua lokasi proyek LPJU dikerjakan.
Dari daftar Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) yang diperoleh Borneotribun, terbaca, jumlah anggaran sebesar Rp 1.7 Miliar. Proyek LPJU ini menyebar di beberapa titik dan beberapa desa se-kecamatan di Kabupaten Ketapang.
Dalam DPA, diketahui lokasi-lokasi pemasangan proyek LPJU dimaksud. Diantaranya, pemasangan LPJU di Gg Pandan desa Payak Kumang kecamatan Delta Pawan, LPJU jalan Teratai kecamatan Benua Kayong, LPJU dusun Tebuar desa Tajok Kayong kecamatan Nanga Tayap.
Berikutnya, LPJU Gg H Dahla desa Sukabangun dan LPJU Gg P Ramlee desa Kalinilam kecamatan Delta Pawan. Kemudian, LPJU desa Beringin Jaya kecamatan Sungai Melayu Raya, LPJU desa Sungai Pelang kecamatan Matan Hilir Selatan.
Kemudian, LPJU jalan Rangga Sentap, LPJU kompleks RT 37 kelurahan Mulia Baru kecamatan Delta Pawan.
Dalam dugaan kasus yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang ini, diduga ada unsur kesengajaan dari oknum-oknum pejabat oengelola proyek yang melibatkan seorang tenaga kontrak P3K yang diketahui bertugas di dinas PU Ketapangm
Terkait proses penyelidikan, Kajari Ketapang melalui bidang intelijen kepada beberapa media mengkonfirmasi hal ini.
"Sedang didalami dan sedang proses," ujar Kasi Intelijen Kajari Ketapang, Panter Rivay Sinambela kepada wartawan pada Rabu (13/08/2025).
Sementara itu, dari keterangan salah seorang pelaksana kepada Borneotribun mengungkapkan, kalau perusahaanya hanya dipinjam oleh oknum Pegawai P3K dengan inisial Yd, guna mengerjakan salah satu proyek tersebut.
Segala proses administrasi sampai pekerjaanya dilakukan sendiri oleh oknum P3K dimaksud, termasuk soal proses pencairan uang proyek.
"Sebenarnya PPK dan PPTK tau betul proyek ini. Perusahaan saya hanya dipinjam oleh Yd, dia itu dulu honor di dinas Perhubungan dan sekarang menjadi pegawai P3K dinas PU," kata pelaksana sebagai sumber Borneotribun pada hari ini, Kamis (14/08/2025.
Ada indikasi kuat, Mulyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (PPK-KPA) sengaja memfiktifkan proyek ini.
Ia diduga kuat menyetujui ulah Yd mencairkan uang proyek sebeaar Rp 1.7 Milyar pada bulan Desember 2024 kendati pekerjaan proyek belum sama sekali dikerjakan. Proses pencairan ini diduga menggunakan dokumen palsu.
"Mereka (Mulyono dan Yd) kawan ngopi, pernah sekantor. Jadi semuanya mereka yang urus," ujar kontraktor itu.
Terpisah, Kepala Dishub Ketapang, Akia menjelasakan kalau kegiatan proyek LPJU ini baru diketahui bermasalah pada bulan April 2025. Akia bilang, kalau seluruh kegiatan ini di KPA kan kepada bidang tugas masing masing.
"Yang tau semuanya kan KPA penuh dari awal sampai proses pencairan itu semua PPTKl dan KPA saja," kata Akia.
Ia membenarkan sudah diminta informasi soal proyek PJU ini. Beberapa informasi dan dokumen proyek sudah diserahkan kepada pihak Kajari Ketapang.
"Benar hanya baru sebatas wawancara, karna saya tidak tau kapan saatnya penetapan pemenang , kapan saatnya penetapan spk & kontra, serta kapan SPM serta kapan pembayaran saya juga tidak tau, yang tau semunya kan KPA," kata Akia.
Penulis: Muzahidin
