Pengedar Sabu Diciduk Saat Santai di Hotel, Polisi Temukan Barang Bukti | Borneotribun.com

Rabu, 06 Agustus 2025

Pengedar Sabu Diciduk Saat Santai di Hotel, Polisi Temukan Barang Bukti

Dua pengedar sabu ditangkap Polres Sanggau di Kapuas, Sanggau. Delapan paket sabu diamankan. Salah satu pelaku diciduk saat di kamar hotel.

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Sanggau, Delapan Paket Barang Bukti Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Sanggau, Delapan Paket Barang Bukti Diamankan.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil meringkus dua pria berinisial FM (37) dan AD (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu malam, 2 Agustus 2025. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah akan maraknya transaksi narkoba di Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin.

Dibekuk di Dua Lokasi, Polisi Sita 8 Paket Sabu dan Peralatan Transaksi

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FM sekitar pukul 20.45 WIB. Pria yang berdomisili di Kelurahan Bunut itu diamankan petugas di kawasan Lingkungan Liku. 

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana, serta barang bukti lain berupa handphone, celana jeans, dan sepeda motor tanpa pelat nomor.

"FM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama AD," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos. 

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas
Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap AD di sebuah kamar hotel sekitar pukul 21.45 WIB. 

Di lokasi, petugas menyita satu paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta sebuah kotak penyimpanan.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah AD yang juga berada di Lingkungan Liku. Di teras rumah, polisi menemukan lima paket sabu tambahan. 

Total ada delapan paket sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, dengan berat kotor yang kini masih dalam proses uji laboratorium.

“Kami juga mengamankan alat bukti pendukung yang biasa digunakan untuk pengemasan dan transaksi narkoba. Keduanya kini ditahan di Mapolres Sanggau dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Eko.

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas
Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Kapuas.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Sanggau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Polisi juga terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terbebas dari bahaya narkoba.

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar