Ketapang - Beberapa orang PNS Dinas Perhubungan seperti Kepala Dinas Perhubungan Akia dan staf bernama Wawan mengaku sudah di wawancara oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang terkait sangkaan proyek pengadaan lampu jalan (PJU) yang diduga fiktif.
Dalam keterangan keduanya kepada Borneo Tribun yang dijumpai secara terpisah pada pekan ini, diperoleh keterangan kalau proyek ini dikelola oleh bidang darat yang dijabat oleh Mulyono.
Wawan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK menjelaskan, jaksa menanyakan paket proyek PJU berlokasi di Gang Pandan desa Payak Kumang dan PJU Gang Hikmah desa Sukabangun.
![]() |
| PNS Dishub Ketapang Beberkan Peran Dalam Dugaan Proyek PJU Fiktif yang Tengah Proses di Kajari. |
Kepada jaksa, Ia sampaikan kalau proyek ini dikerjakan oleh CV SG dengan pagu anggaran berjumlah Rp 350 juta. Proyek ini berasal dari dana aspirasi anggota DPRD yang dikerjakan pada APBD Perubahan Tahun 2024.
Dalam kasus ini ia tidak melakukan pengecekan lapangan karena tidak mendapat perintah sesuai dengan surat perintah tugas (SPT) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia mengaku mengetahui dan membenarkan kalau proyek itu dicairkan tahun 2024 meskipun baru dikerjakan pada bulan Mei 2025 setelah muncul kegaduhan.
"Saya PPTK tugasnya hanya administrasi. Kalau sudah seluruh administrasi dokumen sudah ditanda tangani PPK, saya ikut saja. Walau sebenarnya saya tau kerjaan ini belum selesai," kata Wawan.
Penjelasan sebelumnya juga diberikan oleh Kadishub, Akia yang mengatakan kalau kepada dirinya jaksa meminta dokumen proyek dan memberikan penjelasan dalam kapasitas dirinya sebagai Kadishub.
Pada proyek ini, Akia bilang, tidak terlibat sama sekali karena telah memberikan kewenangan kepada Mulyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Secara keseluruhan mulai dari proses penentuan calon pelaksana proyek, waktu pekerjaan sampai pencairan dana proyek dibawah kendali Mulyono sesuai dengan kewenangan yang telah Ia serahkan.
"Yang tau semuanya kan KPA penuh dari awal sampai proses pencairan itu semua KPA dan PPTK (Pejabat Tekhnis Kegiatan) saja," kata Akia.
Terkait materi pertanyaan jaksa kepada dirinya, Akia mengatakan hanya diminta menyerahkan dokumen kontrak proyek serta menerangkan posisinya sebagai kepala dinas.
"Hanya wawancara biasa. Memberikan kontrak. Kan yang tau semuanya KPA," kata Akia.
Penyelidikan kasus ini masih berjalan, beberapa orang kemungkinan akan di undang Kajari guna membuat jelas kasus ini. Termasuk Mulyono sebagai KPA.
Ditanya wartawan, Mulyono tidak bersedia menjelaskan. Ia mengaku siap beberkan isu proyek fiktif ini kepada Kajari Ketapang. "Saat di Kejaksaan, saya sampaikan," kata Mulyono.
Terkait kasus ini, masyarakat Ketapang berharap Kajari berlaku transparan dan menghindari upaya lain selain penegakan hukum. Jika terbukti, pihak yang terlibat dapat diproses persidangan.
Penulis: Muzahidin
