Polda Kalbar tingkatkan kasus oli palsu ke tahap penyidikan

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan

Minggu, 17 Agustus 2025

Polda Kalbar tingkatkan kasus oli palsu ke tahap penyidikan

Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat meningkatkan penanganan kasus dugaan peredaran oli atau pelumas kendaraan palsu ke tahap penyidikan, setelah hasil uji laboratorium memastikan adanya indikasi pelanggaran perlindungan konsumen.

"Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menerima hasil uji laboratorium dari Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM terhadap 45 sampel pelumas yang diamankan dari gudang di Kabupaten Kubu Raya. Hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium menjadi dasar kami melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin di Pontianak, Minggu.

Menurut Burhanudin, hingga saat ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta seorang ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan sebelum menetapkan tersangka.

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kami menargetkan segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium, dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel," katanya.

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini membutuhkan waktu lebih panjang dibanding tindak pidana umum, karena harus melalui rangkaian uji laboratorium serta pemeriksaan ahli untuk memastikan kesesuaian sampel dengan standar yang berlaku.

Kasus dugaan oli palsu ini berawal dari laporan masyarakat dan temuan gudang penyimpanan di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss, Kubu Raya, pada 20 Juni 2025 lalu. Polisi kemudian memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel pelumas di lokasi tersebut.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.