Proses Penunjukan Kontraktor Proyek PL Dinas PU Ketapang Langgar Pepres

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Selasa, 05 Agustus 2025

Proses Penunjukan Kontraktor Proyek PL Dinas PU Ketapang Langgar Pepres

Proses Penunjukan Kontraktor Proyek PL  Dinas PU Ketapang Langgar Pepres
Proses Penunjukan Kontraktor Proyek PL Dinas PU Ketapang Langgar Pepres.
KETAPANG – Asosiasi Kontraktor di Ketapang menemukan dugaan praktek monopoli proyek Penunjukan Langsung (PL) Tahun Anggaran 2025. Praktek ini melibatkan banyak perusahaan jasa konstruksi di Ketapang.

Ketua Gapensi Ketapang Alfian mengungkapkan, temuan dimaksud itu terjadi di bidang Sumber Daya Air (SDA) dan bidang Cipta Karya (CK) dinas Pekerjaan Umum. 

Padahal, beberapa perusahaan itu sedang mengerjakan paket PL di dinas lain seperti dinas Pertanian.  

Akibatnya, jumlah paket yang dikerjakan perusahaan tertentu telah melebih batas Sisa Kemampuan Pekerjaan (SKP) sehingga berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Pelanggaran peraturan ini diduga sengaja dilakukan oleh pengelola kegiatan terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). 

"Dalam aturan jelas SKP setiap penyedia kecil (K) tidak boleh lebih dari 5 paket pekerjaan. Tapi ini lebih dari 5 bahkan sampai 13 paket di dua dinas. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi, apakah pejabat pengadaan nya tidak tahu atau bagaimana," kata Alfian, kepada wartawan, Selasa (5/08/2025).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan Afian kalau, perusahaan klasifikasi kecil diperbolehkan mengerjakan paket lebih dari 5 asalkan sudah memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahap Satu sebagai syarat mengerjakan proyek berikutnya.

Tetapi justru yang terjadi, terdapat beberapa nama perusahaan tertentu yang mengerjakan lebih dari 5 bahkan ada yang sampai 13 paket dalam waktu bersamaan dan belum ada surat BAST yang dilampirkan. 

Kasus ini menurut Alfian menyebabkan kondisi persaingan usaha menjadi tidak sehat terutama di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Ketapang.

"Praktik - praktik tak taat aturan ini lah, yang menyebabkan para penyedia jasa (perusahaan konstruksi) di Ketapang sulit mendapatkan pekerjaan. Karena dimonopoli oleh sebagian oknum nakal," kata Alfian. 

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa Setda atau LPSE Kabupaten Ketapang, Sudirman Sinaga secara terpisah dikutip dari keterangan yang diberikan kepada beberapa media di Ketapang mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dari semua OPD untuk menjalankan regulasi, termasuk soal Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Menurut Sudirman Sinaga, hal itu semacam itu bisa terjadi lantaran para pejabat pengadaan di masing-masing dinas kurang disiplin dalam memasukkan data perusahaan yang telah berkontrak.

Sehingga informasi yang seharusnya bisa diakses secara real time, menjadi terkendala akibat kelalaian tadi.

"Itu jika paket pekerjaan tadi ada di beda-beda dinas. Tapi misalkan ada di satu dinas, berarti emang oknum nya yang nakal," kata Sudirman Sinaga.

Berdasarkan data yang dihimpun Borneotribun Ketapang dari laman Inaprog SPSE Ketapang, ditemukan beberapa nama perusahaan berpotensi melanggar Pepres. 

Data ini dituliskan random berdasarkan jumlah paket sedang dikerjakan oleh perusahaan yang terindikasi melanggar SKP dimaksud, yaitu :

Yakni CV Oskar Mandiri, CV Chandra Raja Mandiri, CV Karya Putra Mandiri, kemudian CV Pak Kaye, CV Bumintara Karya Rizki Abadi, CV Rezeki Aqila, CV Naylaaurarosi, CV Zakir Pratama Mandiri.

Kemudian CV Borneo Kayong, CV Assyifa Biru, CV Lurus Karya Bersama, CV Nilam Jaya Perkasa. 

Reporter: Muzahidin
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.