KETAPANG - Sikap kepala cabang PLN UP3 Ketapang Yusrizal Ibrani yang menolak memberikan informasi data tentang jumlah penerimaan pajak lampu jalan umum atau PJU menuai kritik.
Kritik pedas datang dari anggota komisi III DPRD Ketapang Mia Gayatri. Menurutnya, PLN UP3 Ketapang dinilai mempersulit akses data oleh publik. Padahal, pajak PJU itu adalah pungutan resmi yang dibayar masyarakat, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahuinya.
"Wajar jika mereka juga berhak tahu berapa yang terkumpul dan bagaimana pemanfaatannya," kata Mia Gayatri, Minggu, (31/08/2025).
DPRD kerap menerima keluhan soal penerangan jalan yang tidak merata serta kualitas lampu jalan yang buruk, meski dana PPJ yang terkumpul nilainya mencapai miliaran rupiah.
Keterbukaan informasi tentang pajak listrik menurut Mia sangat penting diketahui untuk menjaga akuntabilitas
"Bayangkan, setiap bulan masyarakat membayar tambahan biaya lewat tagihan listrik. Tapi masih banyak desa, bahkan di dalam kota, yang gelap gulita karena lampu jalan tidak dipasang atau tidak terawat," katanya.
Mia mendesak PLN dan pemerintah daerah duduk bersama menyusun mekanisme pelaporan yang lebih transparan. Menurutnya, data pungutan pajak listrik seharusnya diumumkan secara rutin dan mudah diakses publik.
"Tidak cukup hanya ditransfer ke kas daerah. Transparansi itu harus ditunjukkan dengan laporan terbuka, misalnya dipublikasikan di situs resmi pemda atau PLN. Ini jurnalis minta data saja ditolak, bagaimana dengan masyarakat umum," kata Mia.
Sebelumnya, Manager PLN UP3 Ketapang Yusrizal Ibrani menahan memberikan data secara langsung tentang penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) atau yang biasa dikenal dengan istilah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
"Saya sudah sampaikan ke manajer, beliau tidak berkenan memberikan info bang, karena ranahnya sudah bukan di tingkat PLN Ketapang lagi," ujar Aryya Adhi, Team Leader Administrasi dan Umum PLN UP3 Ketapang kepada Wartawan, Rabu (27/8/2025).
PLN UP3 menyarankan mengakses data tersebut di aplikasi. Setelah ditelusui di aplikasi Jaga.id, total pemasukan dari Pajak tersebut sepanjang tahun 2024 berjumlah 26,6 miliar.
Penulis:Muzahidin.