Jadwal Lelang Mepet, Tender Proyek Puskesmas Sukadana Dibatalkan

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 12 September 2025

Jadwal Lelang Mepet, Tender Proyek Puskesmas Sukadana Dibatalkan

Jadwal Lelang Mepet, Tender Proyek Puskesmas Sukadana Dibatalkan
Puskesmas Sukadana. 
SUKADANA - Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara membatalkan eksekusi proyek renovasi Puskesmas Sukadana tuai tudingan miring dari calon mitra swasta. 

Kepala bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sekretaris Daerah Kayong Utara Jam Jami angkat suara.

Ia menjelaskan, kalau sumber anggaran proyek senilai Rp 3,1 miliar ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Faktor gagal eksekusi ini dilandasi karena regulasi terkait perubahan jadwal pencairan dana dari Pemerintah Pusat. 

"Karena tender melebihi batas akhir penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Tahap I Tahun Anggaran 2025," jelasnya melalui surat yang dibaca Borneotribun, Jumat (12/09/2025).

Secara rinci, Jam Jami menjelaskan, bahwa hasil evaluasi terkait perubahan jadwal tahapan lelang proyek itu adalah sebagai berikut:

Tahapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPBJ) sejak 2 September 2025 pukul 13:00 sampai 8 September 2025 pukul 16:00.

Tahapan penandatanganan kontrak sejak 3 September 2025 pukul 08:00 sampai 15 September 2025 pukul 08:00.

Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/PK/2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025, diatur adalah paling lambat tanggal 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.

Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-277/KPN.1704/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap II Tahun
2025.

Ketentuan terkait dengan pembatalan proses tender juga telah diatur melalui
dokumen pemilihan paket pekerjaan Nomor: 000.3.3/01/POKJA.08.08/PK/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 pada Bab XIV yang menyatakan, dalam hal pelaksanaan tender melebihi batas akhir penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Tahap I, maka proses tender dihentikan dan Pengguna Anggaran (PA) menyatakan tender batal serta peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.

"Seluruh nformasi ketentuan sudah disampaikan pada saat tahapan pemberian penjelasan sebagaimana dapat dilihat pada Berita Acara Pemberian Penjelasan Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Sukadana Nomor: 000.3.3/02/POKJA.08.08/PK/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025," ungkap Jam Jami. 

Jadi menurut Jam Jami, tindakan yang dilakukan Kadinkes dengan menghentikan proses penanda tanganan kontrak proyek tersebut dinilainya sudah tepat dan sesuai regulasi. 

"Sudah benar, sesuai regulasi. Surat pemberitahuan pembatalan sudah dikirim melalui Email perusahaan calon pelaksana proyek. Jadi calon pelaksana tidak dapat menuntut apapun atas pembatalan ini," tandasnya. 

Sebelumnya direktur perusahaan calon pelaksana proyek CV Salman Nakarna protes kepada Kadinkes atas pembatalan proyek senilai Rp 3,1 miliar. Direktur itu merasa rugi dan menggangap pihak Dinkes melanggar prinsip transparan dan akuntabel atas batal eksekusi proyek. 

"Kami dirugikan, siap kerja namun dibatalkan sepihak tanpa alasan jelas," kata direktur itu, Senin pekan ini. 

Penulis: Muzahidin
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.