Iklan Tutup X

Selasa, 30 September 2025

Kejaksaan Singkawang segera umumkan tersangka baru kasus korupsi HPL

Ikuti kami:
Google
Singkawang - Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Kalbar, Nur Handayani mengatakan, jika dalam waktu dekat ini, pihaknya segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

"Sabar ya, informasinya dalam waktu dekat ini akan kita umumkan," kata Nur Handayani saat ditanya ANTARA, Selasa (30/9).

Kemudian lanjutnya, pasca ditahan, saat ini Pj Wako yang juga Sekda Singkawang berinisial S sudah dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menjalani sidang Tipikor.

"Iya sudah dipindah ke Rutan Pontianak untuk proses sidang Tipikor di Pontianak," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Singkawang telah menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Singkawang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Kamis (10/7) lalu.

S ditahan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain yang dalam hal ini adalah corporate yaitu PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah Kota Singkawang terkait perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

"S ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada tahun 2021," ujar Nur Handayani.

Menurutnya, tim penyidik menemukan terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Sehingga katanya, tim penyidik pada hari Kamis, 10 Juli 2025 mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap S selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Singkawang.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Singkawang," ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap S yaitu Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Jungto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jungto Pasal 25 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Kalbar dari kasus ini adalah sebesar Rp3,1 mikir," ujarnya.

Kejari menambahkan, dalam perkara ini ada sebanyak 30 orang yang diambil keterangan, dan dimungkinkan tersangka akan bertambah untuk pihaknya sampaikan ke para media. Dan menurutnya, perbuatan tersangka telah menguntungkan orang lain atau corporate.

"Di situlah letak kesalahannya," katanya.

Oleh : Narwati/ANTARA
Google Logo Follow
Ariffannur Romadon
Ariffannur Romadon
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.