Lelang Proyek APBD 2025 di LPSE Aroma Sindikat, Aktivis Minta Keadilan

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Minggu, 14 September 2025

Lelang Proyek APBD 2025 di LPSE Aroma Sindikat, Aktivis Minta Keadilan

Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi menyebut proses tender APBD 2025 di Pokja ULP terindikasi kongkalikong
Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi menyebut proses tender APBD 2025 di Pokja ULP terindikasi kongkalikong. 
KETAPANG - Proses pemilihan pemenang proyek-proyek APBD tahun ini yang di laksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ketapang sarat masalah. 

Sejumlah kontraktor lokal pun mengeluh kondisi ini. Tudingan miring muncul dari mereka, kalau tender tahun ini ada indikasi monopoli dari kelompok tertentu dengan mengatas namakan penguasa setempat.

Suryadi, aktivis Peduli Kayong Ketapang mengatakan, dirinya banyak menerima informasi dari kontraktor terkait proses tender proyek di ULP PBJ tahun ini. 

Dikatakan kontraktor kepada dirinya, bahwa kalau ada dugaan kongkalikong yang dilakukan antara tiga kelompok yakni pihak dinas terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP dan kelompok penggatur. 

Menurut dia berdasarkan keterangan kontraktor kalau modus yang dilakukan adalah kontraktor lain diluar kelompok pengatur akan diganjal dengan tidak akan bisa mendapatkan dukungan peralatan ataupun material pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang (SSKL) pada salah satu proyek. 

"Sehingga arah proyek yang lelang di ULP PBJ hanya bisa dimenangkan oleh perusahaan yang sudah mendapat dukungan dari kelompok mereka. Pemberi dukungan dipastikan tidak akan memberi dukungan lagi ke perusahaan lain. Alasannya macam-macam," katanya, Sabtu (13/09/2025). 

Menurut Suryadi, berdasarkan penghimpunan informasi yang pihaknya lakukan, di kabupaten Ketapang terdapat dua perusahaan yang biasa digunakan oleh kontraktor untuk mendapatkan kerjasama dukungan pekerjaan proyek APBD. 

Dua perusahaan ini diketahui dimiliki oleh salah satunya anggota DPRD Ketapang aktif berinisial AS dan pengusaha swasta berinisial LM. 

"2 perusahaan ini saat ini sudah tidak mau memberikan dukungan peralatan dan penyediaan material kepada kontraktor lain selain kontrkator yang diduga sudah fix diarahkan okeh pihak Pokja dan ULP," kata Suryadi. 

Proses tender ini diduga melabrak aturan berupa Pepres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ataupun Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. 

Informasi yang diperoleh Borneo Tribun berdasarkan data dari laman LPSE Ketapang, beberapa jenis proyek dengan nilai fantastis yang diduga akan dikerjakan  oleh kelompok tertentu seperti proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan, pembangunan rumah adat, pembangunan jembatan, pembagunan gedung kantor.

Suryadi menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan ini kepada komisi Ombusdmant dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan Barat. 

"Tujuan kami untuk diselidiki dan dijatuhi sanksi. Selain itu Pokja dan ULP juga berhenti melakukan praktek demikian, agar UMKM di Ketapang dapat tumbuh secara sehat dan mandiri," pangkasnya. 

Penulis: Muzahidin
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.