![]() |
| Geger di Bener Meriah! Pria 39 Tahun Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Pelajar Putri di Kebun Kopi. (Gambar ilustrasi) |
Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (39), warga Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Pria tersebut diamankan pada Senin, 13 Oktober 2025, karena diduga melakukan tindak pelecehan terhadap seorang pelajar putri berusia 17 tahun berinisial SM, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tim Resmob berhasil meringkus MY di rumahnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Benar, pelaku MY kami tangkap di rumahnya. Saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Supriadi, dikutip dari laman Lintas Gayo.
Dijelaskan, insiden yang memalukan itu terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, di sebuah kebun kopi milik warga bernama D di Kampung Uning Mas, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Saat itu, korban dan pelaku sedang bersama-sama memetik buah kopi di kebun tersebut. Namun tanpa diduga, pelaku mendekati korban dan menariknya ke pinggir kebun.
“Di tempat itulah tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” ungkap Supriadi.
Mengetahui hal itu, pemilik kebun dan pihak keluarga korban merasa tidak terima dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Bener Meriah yang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kini, MY telah ditahan di Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan akan memberikan perlindungan penuh kepada korban agar kasus ini bisa diproses secara adil.
