SAMBAS -- Seorang anggota Polres Sambas berinisial MR harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan 3,44 gram sabu dan 9,94 gram ekstasi di rumahnya. Kasus ini sontak menghebohkan publik, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas, bukan justru menyalahgunakan narkoba.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Sadoko, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan, baik dari sisi etik maupun pidana.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba, tanpa pandang bulu,” ujar Sadoko pada Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula ketika MR tidak hadir dalam apel pagi pada 8 Oktober 2025. Kecurigaan pun muncul, hingga petugas mendatangi kediamannya untuk memeriksa. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di kamar MR. Tak bisa berkelit, MR langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas.
Kini, MR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalimantan Barat. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang mungkin terlibat di balik kasus ini.
“Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Sadoko.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Sambas rutin menggelar tes urine bagi seluruh anggotanya dan memperkuat pengawasan internal, terutama di wilayah perbatasan yang rawan peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan ketegasan dan komitmen, diharapkan wilayah Sambas dan sekitarnya bisa terbebas dari ancaman barang haram yang merusak generasi muda.
