Iklan Tutup X

Kamis, 23 Oktober 2025

Provokasi Ormas Diduga Jadi Biang Masalah Lahan Warga Teluk Bayur

Ikuti kami:
Google
Dampak nyata dari provokasi Ormas ARUN diduga sebagai dalang sehingga terjadi demo sebagian masyarakat desa Teluk Bayur ke perusahaan.
Dampak nyata dari provokasi Ormas ARUN diduga sebagai dalang sehingga terjadi demo sebagian masyarakat desa Teluk Bayur ke perusahaan.
KETAPANG - Aksi sebagian orang warga desa Teluk Bayur kecamatan Sungai Laur, Ketapang berusaha menguasai sebagian lahan perkebunan milik PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) diduga telah diboncengi kepentingan kelompok organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Dugaan itu diperoleh dari keterangan sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat saat media melakukan liputan khusus mengenai persolan lahan tersebut. 

Masalah ini dipicu dari adanya 13 orang warga desa itu yang mengaku belum menerima Ganti Rugi Tanah Tanaman (GRTT) sejak perusahaan mulai beroperasi. 

Namun situasi berubah drastis sejak munculnya Ormas Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) yang masuk dengan membawa narasi pembelaan terhadap masyarakat. 

ARUN yang mengatasnamakan perjuangan rakyat justru diduga menyebar narasi negatif tentang perusahaan sehingga antara sesama warga Desa Teluk Bayur terkesan terbelah, antara yang pro dan kontra. 

"Masalahnya hanya 13 orang, tapi karena ARUN datang dan mengatasnamakan seluruh warga, akhirnya semua ikut. Mereka diprovokasi untuk duduk di kebun tanpa arah yang jelas,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Teluk Bayur.

Sebagai warga desa, Ia menilai gerakan Ormas ini sudah melampaui batas. Bahkan cenderung sebagai aksi premanisme berkedok Ormas. 

Dilapangan, ormas ini menggalang dukungan masyarakat dengan cara membubuhkan tanda tangan sampai meminta uang dengan dalil sebagai biaya investigasi dengab janji untuk membawa persoalan ke tingkat nasional. 

"Kalau ARUN benar-benar memperjuangkan rakyat, mereka harusnya menempuh jalur hukum, bukan menggerakkan massa. Sekarang masyarakat sudah capek, tidak tahu apa ujung masalah ini," katanya.

Terkait tudingan yang disebar ormas ini, salah seorang perangkat desa setempat menjelaskan kalau perusahaan telah menyalurkan GRTT, melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), memberikan Tunjangan Kompensasi Desa (TKD), serta berperan aktif membangun infrastruktur desa seperti irigasi, listrik, dan air bersih.

"Perusahaan sudah bantu banyak hal, mulai dari pendidikan, kesehatan, bahkan kegiatan keagamaan. Mereka juga menyalurkan TKD ke kas desa sampai Rp400 juta sejak 2020," ujar perangkat desa yang enggan disebut namanya. 

Pernyataan itu sekaligus membantah tudingan sepihak yang disampaikan oleh Kepala Desa di hadapan Komisi III DPR RI, yang menyebut bahwa desa tidak pernah menerima TKD dari perusahaan.

"Pernyataan itu tidak benar. Laporannya jelas ada di desa," tandasnya. 

Dimintai tanggapan secara terpisah, praktisi hukum Jakaria Irawan, S.H., M.H. menilai tindakan pendudukan lahan perusahaan, dengan alasan perusahaan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Menurutnya, persoalan administrasi pertanahan seperti HGU adalah ranah pemerintah dan penegak hukum, bukan masyarakat atau ormas.

"Kalau memang perusahaan belum memiliki HGU, itu urusan hukum administrasi. Pemerintah dan BPN yang berwenang menertibkan. Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sepihak, apalagi menduduki lahan," tegas Jakaria.

Ia menjelaskan, tindakan pendudukan tanah tanpa hak dapat dijerat dengan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang tindakan yang mengganggu atau merusak usaha perkebunan.

Jakaria juga menegaskan bahwa ormas yang mengaku membela rakyat seharusnya menunjukkan integritas dan kecerdasan hukum.

"Kalau mereka lembaga yang besar dan berwibawa, gunakan cara konstitusional dan elegan. Jangan provokasi masyarakat untuk aksi ilegal. Itu hanya menambah korban," tegasnya. (Mzn).
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.