JAKARTA - Penanganan kasus temuan puluhan ribu pil ekstasi yang terungkap usai kecelakaan mobil di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung, kini resmi diambil alih oleh Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan jaringan narkoba yang diduga berada di balik peredaran barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengambilalihan kasus ini sudah dilakukan sejak Jumat, 21 November 2025. Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar pengembangan kasus bisa berjalan lebih cepat dan terarah.
“Ya, saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan,” ujarnya kepada media, Senin, 24 November 2025.
Saat ini, seluruh barang bukti pil ekstasi yang ditemukan di lokasi kecelakaan telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga telah mengamankan seorang tersangka berinisial MR yang diduga terkait langsung dengan pengangkutan ribuan pil ekstasi tersebut.
“Sudah dibawa ke Mabes Polri,” tegasnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah ekstasi yang ditemukan sangat besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika lolos ke pasaran. Polisi kini fokus membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan tujuan akhir peredaran narkoba tersebut.
Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada serta mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan pengambilalihan oleh Bareskrim, diharapkan kasus ini segera terang benderang dan para pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
