Sekeluarga di Ketapang Ditangkap Polisi Karena Jadi Terduga Pelaku Pencurian Sepmot dan Uang
iklan banner

Sabtu, 08 November 2025

Sekeluarga di Ketapang Ditangkap Polisi Karena Jadi Terduga Pelaku Pencurian Sepmot dan Uang

Sekeluarga di Ketapang Ditangkap Polisi Karena Jadi Terduga Pelaku Pencurian Sepmot dan Uang
Sekeluarga di Ketapang Ditangkap Polisi Karena Jadi Terduga Pelaku Pencurian Sepmot dan Uang.
Ketapang (Borneo Tribun) – Satu keluarga terdiri dari suami, istri dan anak ditangkap petugas Polres Ketapang karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan uang.

Ceritanya, suami berinisial GK (37) dan anak berinisial AD ( 18) diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor (sepmot) di areal rumah sakit Fatima Ketapang pada Kamis 24 Oktober 2025. 

Sedangkan istri berinisial J (37) diduga sebagai pelaku pencurian uang sebesar Rp 5 juta milik warga kelurahan Mulia Baru pada 30 Agustus 2025.
Sekeluarga di Ketapang Ditangkap Polisi Karena Jadi Terduga Pelaku Pencurian Sepmot dan Uang
Sekeluarga di Ketapang Ditangkap Polisi Karena Jadi Terduga Pelaku Pencurian Sepmot dan Uang.
Keterangan Polisi menjelaskan, ketiga orang ini sudah dikenali sebagai terduga pelaku pencurian di lokasi berbeda yang diperoleh petugas dari rekaman kamera pengawas (CCTV) rumah sakit dan rumah warga yang rumahnya dicuri oleh J. 

Namun petugas tak menyangka, kalau mereka bertiga ini adalah pasangan satu keluarga. 

Saat hendak menangkao GK dan AD, pada Kamis 30 Oktober 2025,  Polisi melihat wanita dalam rumah GK dan AD yang wajahnya mirip dengan terduga pelaku pencurian uang di Mulia Baru.

Setelah pencocokan dengan kamera pengawas, tim Buser dan dan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan menangkap satu keluarga ini. 

"Kecurigaan kita terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan serta pencocokan profil wajah pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya kepada media, Jumat (07/10/2025).

Kini ketiga orang sekeluarga itu resmi ditahan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti kendaraan dan pakaian yang dipakai J saat mencuri. Pelaku J akan dikenakan pasal 362 tentang pencurian. 

Muzahidin.
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.