BYD berharap insentif EV terus diperpanjang pada 2026

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Sabtu, 13 Desember 2025

BYD berharap insentif EV terus diperpanjang pada 2026

Jakarta - Pabrikan otomotif asal China BYD berharap kepada Pemerintah Indonesia bisa meneruskan insentif kendaraan pada tahun 2026, agar tren positif penjualan kendaraan bebas emisi itu terus meningkat pada tahun mendatang.

“Kami berharap di tahun depan, khususnya dari sisi policy juga tetap diperpanjang (insentif untuk EV),” kata Head of Public and Government Relations BYD Indonesia Luther Pandjaitan di Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, perpanjangan insentif ini tidak semata-mata untuk BYD saja, insentif ini dapat dirasakan manfaatnya oleh semua produsen kendaraan yang menyajikan kendaraan berbasis baterai di Indonesia.

Dengan semakin menjamurnya penggunaan kendaraan elektrifikasi di Indonesia, lanjutnya, banyak manfaat yang bakal dirasakan oleh masyarakat. Salah satu yang paling penting adalah polusi menjadi berkurang.

“Supaya tren positif ini semakin panjang dan semakin banyak orang yang menggunakan EV. Dan sedikit banyak lebih positif berkontribusi terhadap industri dan transisi energi, sehingga kita membantu pengurangan polusi tentunya,” ucap Luther.

Jika pemerintah tidak lagi menerbitkan insentif pada tahun mendatang, pihaknya agak mulai gelisah dan kehilangan percaya diri, kalau tren positif penjualan kendaraan elektrik dapat diterima seperti saat ini.

“Kami mungkin kurang confidence tren ini bisa dapat continuous growth-nya seperti sekarang. Bila tidak adanya konsistensi atau perpanjangan yang sama dengan tahun ini,” kata Luther.

Dalam hal ini BYD telah berhasil mencatatkan penjualan yang cukup baik. Pada sisi wholesales, BYD tercatat menjual 40.151 unit dengan perolehan market share 5,7 persen berkat kinerja dari beragam kendaraan yang mereka pasarkan seperti Atto 1, Atto 3, Sealion 7, M6, Seal, hingga Dolphin, yang masih diimpor utuh dari China.

Sayangnya, pemerintah telah menegaskan bahwa fasilitas impor CBU EV hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2025. Hal ini sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi 6/2023 jo. 1/2024.

Sehingga mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 produsen wajib memenuhi komitmen produksi lokal dengan skema 1:1 sesuai peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pewarta : Chairul Rohman/ANTARA
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.