Ketapang (Borneo Tribun) - Masyarakat desa Pelanjau Jaya kecamatan Marau dan sebagian warga kecamatan Air Upas panen paksa Tandan Buah Sawit (TBS) di kawasan perkebunan PT Budidaya Agro Lestari (BAL) pada Minggu (06/12/2025).
TBS yang dipanen ini diklaim masyarakat berada dilahan adat turun temurun yang ditanam perusahaan diluar Izin Hak Guna Perusahaan (HGU).
Dari kronologi disertai foto dan video yang diterima Borneo Tribun pada Minggu (06/12/2025), aksi panen ini diakui hanya menyasar pada buah sawit yang berada di luar izin HGU.
Binsar Tua Ritonga, aktivis ARUN Kalbar, penerima kuasa dari masyarakat mengatakan, aksi ini sebagai penegasan dari masyarakat setelah upaya negosiasi dan pendudukan areal berkonflik selama 87 hari tak berbuah solusi nyata.
Dikatakan Binsar, aksi panen massal oleh warga ini dipantau oleh aprat Kepolisian guna menghindari tudingan miring dari perusahaan.
Ia menegaskan, aksi ini sebagai bentuk nyata tuntutan pemulihan hak masyarakat adat yang sudah turun temurun menggarap dan mengusahakan lahan yang kini sudah menjadi kebun sawit.
Menurut Binsar, perusahaan dengan melawan hak telah dengan sengaja merubah fungsi lahan tanpa persetujuan masyarakat maupun tanpa proses ganti rugi tanam tumbuh alias GRTT ditambah menanam kelapa sawit di luar perizinan resmi.
"Intinya, apa yang terjadi hari ini adalah awal dari penegasan tuntutan masyarakat yang sudah 87 hari melakukan aksi damai menduduki lahan. Mereka dipantau Polisi untuk menghindari tunduhan miring. Masyarakat hanya memanen di tanah yang mereka akui sebagai warisan yang diwariskan orang tua dan nenek moyang sejak tahun 1934," tutur Binsar, dalam keterangannya yang diterima, Minggu (06/12/2025).
Binsar mengatakan masyarakat hanya berharap kehadiran negara untuk menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan ini agar ada kejelasan status guna memulihkan hak masyarakat dan mengekan aturan untuk memberi sanksi kepada perusahaan yang nakal.
"Fasilitasi penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme reforma agraria dan verifikasi lapangan. Perlindungan terhadap warga dari kriminalisasi dan tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum.
Masyarakat berharap Pemda Ketapang, Kanwil ATR/BPN Kalbar, Polda Kalbar, serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran batas HGU dan menjamin hak masyarakat terpenuhi," kata Binsar.
"Audit menyeluruh perizinan perkebunan PT Budidaya Agro Lestari, khususnya terkait penanaman di luar HGU," tandasnya.
Penulis: Muzahidin.

