![]() |
| Penggerebekan di Cengkareng: Polisi Gagalkan Peredaran 4,6 Kg Ganja, Satu Pelaku Ditangkap. |
Jakarta – Upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 51 tahun, yang diduga terlibat dalam distribusi ganja berskala besar. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 14.17 WIB di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut AKP Edy Lestari, Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, tersangka ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 4,6 kilogram. “Kami berhasil menangkap pelaku berinisial M beserta ganja yang beratnya mencapai 4,6 kg,” ungkapnya pada Rabu, 3 Desember 2025.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Cengkareng yang melibatkan seseorang bernama M. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim kepolisian dengan melakukan penyelidikan lapangan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas menggelar penyergapan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Barang Bukti Nyata: Satu Dus Besar Berisi Ganja
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu dus berukuran besar berisi ganja dengan total berat mencapai 4.672 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial D, yang saat ini masih dalam pencarian polisi (DPO).
Pelaku Diamankan untuk Proses Hukum
“Tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Edy Lestari.
- Memuat artikel...

