![]() |
| Bongkar Besar-Besaran Judi Online, Bareskrim Polri Sita Ratusan Miliar dan Tutup Ratusan Ribu Situs Ilegal. |
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi judi online yang makin meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, upaya penindakan dan pencegahan terus digencarkan, hasilnya ratusan kasus berhasil diungkap dengan nilai aset sitaan yang fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa selama 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran telah menangani 664 perkara kejahatan siber. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 744 orang sebagai tersangka.
“Selama tahun 2025, kami menangani 664 kasus dengan total 744 tersangka. Dari pengungkapan ini, uang dan aset yang berhasil diamankan nilainya mencapai sekitar Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung.
Tak hanya fokus pada penindakan, Polri juga aktif melakukan langkah pencegahan. Hingga kini, sebanyak 231.517 situs judi online telah diajukan untuk diblokir. Selain itu, 1.764 kegiatan pre-emtif juga dilakukan untuk mencegah praktik perjudian online semakin menyebar dan menjangkau lebih banyak korban.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber rutin. Dari patroli tersebut, tim menemukan 10 situs judi online yang mencurigakan. Setelah didalami, jumlahnya berkembang menjadi 21 website yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.
“Jenis permainannya beragam, mulai dari slot, kasino online, sampai judi bola. Karena bisa diakses dari dalam dan luar negeri, kami langsung berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran agar aksesnya tidak semakin luas,” jelas Brigjen Himawan.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan teknik undercover deposit dan undercover player. Dari sini terungkap adanya aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memuluskan transaksi judi online, baik melalui skema QRIS sebagai layering maupun sebagai penampung utama dana hasil perjudian.
Dari jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59,1 miliar. Polisi juga menggandeng Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terhubung dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda, serta satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang. Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan palsu dengan identitas dan dokumen fiktif untuk membuka rekening bank. Rekening inilah yang digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 situs judi online.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan, terutama untuk menelusuri pihak-pihak yang membantu pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam jaringan judi online ini,” tegas Brigjen Himawan.
Polri juga menegaskan bahwa pemberantasan judi online dilakukan secara berkelanjutan, dengan dukungan Laporan Hasil Analisis dari PPATK. Selain itu, mekanisme hukum melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2013 juga dimanfaatkan sebagai dasar perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan oleh pengadilan mencapai Rp96,7 miliar.
Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas akan terus dijalankan demi menekan dan memutus mata rantai judi online di Indonesia.
