Disekap Lalu Diperkosa Bos Sendiri, Kasus Kekerasan Seksual Karyawan di Makassar Terbongkar

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Rabu, 07 Januari 2026

Disekap Lalu Diperkosa Bos Sendiri, Kasus Kekerasan Seksual Karyawan di Makassar Terbongkar

Disekap Lalu Diperkosa Bos Sendiri, Kasus Kekerasan Seksual Karyawan di Makassar Terbongkar
Disekap Lalu Diperkosa Bos Sendiri, Kasus Kekerasan Seksual Karyawan di Makassar Terbongkar. [Gambar ilustrasi]

Makassar - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Makassar kembali mengguncang publik. Kali ini, seorang karyawati berinisial K (22) menjadi korban pemerkosaan sekaligus penyekapan oleh atasannya sendiri, SK (23). Lebih miris lagi, aksi bejat tersebut diduga direkam oleh istri pelaku, SU (39).

Polisi mengungkap, peristiwa ini terjadi pada malam pergantian Tahun Baru di sebuah ruko milik pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Kasus ini mencuat setelah korban akhirnya melapor dan polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kejadian bermula dari rasa cemburu dan kecurigaan sang istri. SU menuding korban memiliki hubungan terlarang dengan suaminya. Tanpa bukti yang jelas, tuduhan tersebut justru berujung pada tindak kekerasan serius.

Menurut keterangan polisi, korban dipanggil ke ruko dengan alasan tertentu. Setibanya di lokasi, korban justru mengalami pemukulan dan tekanan psikologis. Korban dipaksa mengakui tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.

“Korban dipukuli dan diintimidasi. Setelah itu, tersangka SU memaksa suaminya, SK, untuk melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali. Seluruh peristiwa tersebut direkam oleh tersangka SU,” ungkap Kombes Pol Arya kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Tak hanya mengalami kekerasan seksual, korban juga sempat disekap dan tidak diizinkan meninggalkan lokasi. Kondisi ini membuat korban berada dalam situasi tertekan dan tidak berdaya.

Polisi menyebut, motif perekaman video tersebut dilakukan oleh SU untuk dijadikan bukti bahwa korban benar-benar berselingkuh dengan suaminya. Namun, video itu tidak pernah disebarluaskan dan hanya disimpan oleh tersangka sebagai dokumentasi pribadi.

Meski demikian, tindakan merekam dan memaksa hubungan seksual tetap merupakan pelanggaran hukum serius. Aparat kepolisian menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual dalam kasus ini sangat jelas, baik secara fisik maupun psikis.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp300 juta,” tegas Kombes Pol Arya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan kerja dan dilakukan oleh orang terdekat korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa, agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.