Empat Pekerja Cerobong Asap PLTU Sukabangun Dibawah Perusahaan Diduga Bermasalah, Nasibnya Kini Menggantung

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 23 Januari 2026

Empat Pekerja Cerobong Asap PLTU Sukabangun Dibawah Perusahaan Diduga Bermasalah, Nasibnya Kini Menggantung

Empat Pekerja Cerobong Asap PLTU Sukabangun Dibawah Perusahaan Diduga Bermasalah, Nasibnya Kini Menggantung
foto, saat evakuasi jenazah pekerja yang tewas di areal PLTU Sukabangun, Rabu lalu (istimewa)
Ketapang (Borneo Tribun) -Empat pekerja yang alami kecelakaan di kawasan PLTU Sukabangun Ketapang pada Rabu, 21 Januari lalu nasibnya kini tak jelas. 

Dari empat orang pekerja tersebut, dua orang meninggal seketika dilokasi kerja yakni Rianto (35) dan Joni (38) akibat tertimpa debu saat membersihkan cerobong asap PLTU. 

Diketahui, PLTU Sukabangun memakai jasa pihak ketiga untuk jenis pekerjaan tertentu. Salah satunya PT Limas Anugerah Steel (LAS). 

Ahli waris almarhum Rianto, salah seorang korban yang meninggal dunia menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH-KRI) sebagai pendamping.

Dari penelusuran awal LBH yang diisi diantaranya Jaka Irawan dan Edi Sitepu mengungkapkan sejumlah fakta temuan kejanggalan yang diduga dilanggar vendor PLTU tersebut. 

Empat pekerja tersebut diduga tidak dilindungi jaminan ketenagakerjaan dari BPJS bahkan, vendor diduga menggunakan dokumen sertifikat jasa konstruksi bodong, karena datanya tidak sesuai saat dicari. 

"Kartu BPJS pekerja dan sertifikat jasa konstruksi yang dipakai perusahaan kontraktor PLTU itu tidak bisa di akses, kami curigai kartu ini tidak valid sehingga hak-hak dasar 2 orang korban yang meninggal itu jadi dipertanyakan. Kami nilai ini perusahaan diduga sarat masalah," kata Jaka Irawan, Jumat (23/01/2026) di Ketapang.

Ia menjelaskan, sertifikat jasa konstruksi PT LAS atas nama Hari yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada tanggal 25 November 2025, menimbulkan dugaan pemalsuan.

"Karena tanda tangan elektronik pejabat terkait tidak dapat diakses dan diverifikasi, harusnya kalau itu benar, bisa di akses," ujarnya. 

Memperkuat kecurigaan tersebut, mereka menelusuri seluruh keabsahan dokumen sebagai bagian validasi data. Tetapi, terkesan ditutup-tutupi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan di Ketapang. 

"Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan informasi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kerja sama yang tidak sah antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Limas Anugrah Steel selaku pelaksana proyek PLTU Sukabangun," ucap Jaka Irawan. 

Sementara itu, Edi Sitepu menambahkan, selain hal yang diuraikan itu, perusahaan diduga kangkangi banyak aturan ketenagakerjaan. 

Status tenaga kerja, sistem pengupahan serta jaminan keselamatan dan kematian pekerja terkesan diabaikan perusahaan ini. 

"Pihak ahli waris melalui kami menyatakan akan menempuh langkah hukum dan pengaduan resmi ke instansi Ketenagakerjaan serta lembaga terkait, guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan adanya pertanggungjawaban hukum yang tegas dari pihak-pihak yang terlibat," tandasnya. 

Pihak perwakilan PT LAS, Andar tidak memberikan jawaban saat BorneoTribun menghubungi dengan mengirimkan konfirmasi lebih jauh terkait dugaan yang disampaikan LBH KRI dimaksud. 

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi pada Rabu 21 Januari, sekitar pukul 16.30 WIB, saat empat orang pekerja bernama Rianto (35), Joni (32), Pemas (38) dan Heru (38) melakukan pembersihan di area cerobong PLTU Sukabangun.

Keempat pekerja itu membersihkan debu sisa pembakaran batu bara di bagian cerobong. Sekitar 30 menit setelah pekerjaan dimulai, abu padat batu bara runtuh dan menimbun korban. Dua orang dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya menjalani perawatan di rumah sakit. 

Penulis: Muzahidin.
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.