![]() |
| Hampir 70 Ton Daging Beku Ilegal Digagalkan di Perairan Kepri, Polda Kepri Bongkar Jalur Penyelundupan Antarprovinsi. |
Bayangkan jika puluhan ton daging beku ilegal lolos ke pasaran. Bukan cuma soal kerugian negara, tapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Untungnya, aksi cepat Polda Kepulauan Riau berhasil menghentikan upaya tersebut sebelum meluas.
Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan penyelundupan hampir 70 ton daging beku di wilayah perairan Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua kapal berbendera Indonesia yang kedapatan membawa muatan mencurigakan.
Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengamankan dua kapal di wilayah Moro. Keduanya membawa muatan daging dan sejumlah barang lainnya,” ujar AKBP Paksi, Selasa (27/1/2026).
Dari hasil pendataan sementara, kapal-kapal tersebut diketahui mengangkut daging sapi, daging babi, serta daging ayam beku. Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang lain seperti sepeda dan balpres di dalam kapal.
Menariknya, sebagian daging beku tersebut diketahui berasal dari Brasil, yang tentu memunculkan pertanyaan besar soal izin, jalur distribusi, dan pengawasan karantina.
AKBP Paksi menambahkan, kapal yang digunakan merupakan kapal kayu berukuran 113 Gross Tonnage (GT). Kapal tersebut berangkat dari Singapura, masuk ke wilayah perairan Kepulauan Riau, dan diduga akan melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru dan Jambi.
“Rencana tujuan mereka ke Pekanbaru dan Jambi,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus. Kedua kapal dan seluruh muatannya diselidiki karena diduga melanggar Undang-Undang Karantina serta Undang-Undang Perdagangan.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan jalur laut masih menjadi tantangan besar. Di sisi lain, langkah tegas aparat diharapkan mampu melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan ilegal yang berisiko bagi kesehatan dan merugikan negara.
