Konten Sewa Pacar 1 Jam Viral, Kreator Tasikmalaya Dilaporkan Polisi karena Libatkan Pelajar

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Senin, 26 Januari 2026

Konten Sewa Pacar 1 Jam Viral, Kreator Tasikmalaya Dilaporkan Polisi karena Libatkan Pelajar

Konten Sewa Pacar 1 Jam Viral, Kreator Tasikmalaya Dilaporkan Polisi karena Libatkan Pelajar. (Gambar ilustrasi)
Konten Sewa Pacar 1 Jam Viral, Kreator Tasikmalaya Dilaporkan Polisi karena Libatkan Pelajar. (Gambar ilustrasi)

Awalnya dianggap konten iseng buat cari views. Tapi setelah viral, ceritanya berubah total dan berujung ke kantor polisi.

Sebuah konten video yang ramai beredar di media sosial mendadak jadi sorotan serius. Seorang konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah videonya dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Konten yang dimaksud berjudul “Sewa Pacar 1 Jam”. Dalam video tersebut, SL terlihat mendekati beberapa perempuan berseragam putih abu-abu yang masih berstatus pelajar SMA di sebuah minimarket. Ia menawarkan uang sekitar Rp50.000 sampai Rp100.000 sebagai bagian dari konsep konten yang direkam dan diunggah ke media sosial.

Salah satu pelajar diketahui menerima tawaran tersebut. Mereka kemudian terlihat berjalan bersama layaknya pasangan, sementara aktivitas itu terus direkam. Video inilah yang kemudian menyebar luas dan memicu reaksi publik.

Kuasa hukum korban, Naufal Putra, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Lembaga Taman Jingga telah menerima laporan dari tiga pelajar perempuan yang mengaku menjadi korban dalam konten tersebut. Atas dasar itu, laporan resmi pun diajukan ke kepolisian.

“Masalahnya bukan soal konten semata, tapi karena melibatkan anak di bawah umur. Dari keterangan yang kami terima, ada dugaan unsur bujuk rayu dan eksploitasi yang perlu ditindaklanjuti secara hukum,” kata Naufal.

Kuasa hukum korban, Naufal Putra bersama aktivis perempuan dan sebagai Direktur Lembaga Taman Jingga, Tasikmalaya, Ipa Zumrotul Falihah secara resmi melaporkan konten kreator ke Polisi.(MI/Kristiadi)
Kuasa hukum korban, Naufal Putra bersama aktivis perempuan dan sebagai Direktur Lembaga Taman Jingga, Tasikmalaya, Ipa Zumrotul Falihah secara resmi melaporkan konten kreator ke Polisi.(MI/Kristiadi)

Sementara itu, Direktur Taman Jingga Kota Tasikmalaya, Ipa Zumrotul Falihah, menilai konten tersebut sudah melewati batas kewajaran. Apalagi, setelah ditelusuri lebih jauh, ditemukan sejumlah unggahan lain yang juga dinilai tidak pantas jika melibatkan pelajar.

“Kami melapor agar ini jadi peringatan bersama. Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab, apalagi kalau sudah menyangkut anak di bawah umur,” ujarnya.

Nada kecaman juga datang dari Ketua Umum KOHATI Tasikmalaya, Fina Septi Amalia. Ia menyebut kasus ini sebagai alarm keras bagi dunia konten digital yang kerap mengejar viral tanpa mempertimbangkan dampaknya.

“Kasus ini mencuat setelah bukti-bukti aktivitas pelaku beredar luas. Kami juga menerima banyak pesan dari masyarakat yang merasa resah dengan konten seperti ini,” ungkap Fina.

Kasus ini sekaligus jadi pengingat bahwa di era media sosial, kreativitas tetap harus berjalan seiring dengan etika dan aturan hukum. Viral boleh, tapi tanggung jawab tetap nomor satu.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.