Pemkot Pontianak siapkan lahan baru antisipasi krisis pemakaman

Kamis, 15 Januari 2026

Pemkot Pontianak siapkan lahan baru antisipasi krisis pemakaman

Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi krisis ketersediaan lahan pemakaman yang kian mendesak seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan masyarakat.

"Seluruh area pemakaman yang ada di Kota Pontianak saat ini berstatus wakaf dan terus terisi. Kondisi tersebut mendorong Pemkot Pontianak melakukan pembebasan dan penyiapan lahan baru, agar pelayanan publik di bidang pemakaman tetap terjamin dalam jangka panjang," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.

Dia mengatakan pada tahun 2025 pemerintah kota telah memproses pembebasan lahan pemakaman di Kecamatan Pontianak Utara. Selain itu pemkot juga menyiapkan lahan seluas sekitar dua hektare di Kecamatan Pontianak Barat untuk difungsikan sebagai lokasi pemakaman baru.

"Untuk Pontianak Utara sudah kita proses. Di Pontianak Barat kita punya sekitar dua hektare yang siap dijadikan makam. Yang masih terkendala saat ini ada di wilayah Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur," tuturnya.

Menurut Edi, pengadaan lahan pemakaman bukan hal yang mudah karena menyangkut fungsi sosial, tata ruang, serta persetujuan masyarakat sekitar. Namun pemerintah kota menilai langkah ini harus tetap dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan kawasan pemakaman juga memiliki peran sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat mendukung kualitas lingkungan kota. Karena itu pemkot mendorong agar pemanfaatan lahan pemakaman dapat disinergikan dengan fungsi ekologis.

"Di tengah keterbatasan lahan di Pontianak, kita berharap masih ada area di jalur hijau, kawasan konservasi, atau RTH, yang bisa dimanfaatkan sebagai pemakaman, sehingga selain menambah kapasitas, juga tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau," katanya.

Selain di dalam wilayah kota, Pemkot Pontianak juga membuka opsi penggunaan lahan pemakaman di daerah sekitar, seperti Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, selama tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.

"Tidak harus semuanya di dalam kota. Yang penting makam itu tidak terganggu dan juga tidak mengganggu aktivitas lain," kata Edi.

Di sisi lain Pemkot Pontianak juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang secara sukarela menghibahkan atau mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pemakaman. Salah satu diantaranya berada di wilayah Pontianak Selatan dan saat ini masih dalam proses administrasi.

"Kalau luasannya sesuai dan status hukumnya jelas, ini tentu sangat membantu dan mengurangi beban pemerintah kota dalam pengadaan lahan pemakaman," katanya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan keterbatasan lahan makam di Kota Pontianak, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan sosial dan kelestarian lingkungan perkotaan.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar