Terbongkar! 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Digagalkan di Tangerang, Polisi Selamatkan 140 Ribu Jiwa

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Rabu, 28 Januari 2026

Terbongkar! 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Digagalkan di Tangerang, Polisi Selamatkan 140 Ribu Jiwa

Terbongkar! 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Digagalkan di Tangerang, Polisi Selamatkan 140 Ribu Jiwa
Terbongkar! 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Digagalkan di Tangerang, Polisi Selamatkan 140 Ribu Jiwa.

Bayangkan jika puluhan kilogram narkoba ini lolos ke jalanan. Bukan hanya merusak masa depan, tapi juga menghancurkan ribuan keluarga. Untungnya, langkah cepat polisi berhasil menghentikannya tepat waktu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, dua orang tersangka berinisial D (36) dan S (45) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus besar peredaran sabu dan psikotropika Happy Five di wilayah Kota Tangerang, Banten.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang tidak main-main, yakni sabu seberat 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five. Jika diuangkan, nilainya ditaksir mencapai Rp41,7 miliar.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D di lokasi pertama, tepatnya di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati. Saat itu, D berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V.

“Dari hasil penggeledahan kendaraan, kami menemukan sabu yang dikemas dalam kemasan teh China serta ribuan butir Happy Five,” ujar AKBP Parikhesit, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan elektrik, buku catatan transaksi, dan beberapa ponsel, yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Dikembangkan ke Lokasi Kedua

Tidak berhenti di situ, dari hasil analisis barang bukti dan pemeriksaan tersangka D, penyidik langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka S (45). Saat menggeledah kamar tersangka, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan di dalam koper. Seluruh paket sabu tersebut dikemas rapi menggunakan teh China merek Guanyinwang, lengkap dengan alat-alat untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

“Di TKP kedua, kami mengamankan tersangka S beserta 20 bungkus sabu dalam koper dan peralatan pengemasan,” jelas AKBP Parikhesit.

Selamatkan 140 Ribu Jiwa

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba. Polisi memperkirakan operasi ini telah menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting. Satu laporan bisa menjadi awal penyelamatan ribuan nyawa.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.