![]() |
| Badan Karantina Indonesia menahan 1 kg daging kelelawar dan 50 kg ikan asin ilegal di PLBN Aruk, Kalbar, karena tanpa dokumen karantina dan berisiko menyebarkan penyakit zoonosis seperti Virus Nipah. |
PONTIANAK - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menahan komoditas ilegal berupa 1 kilogram daging kelelawar dan 50 kilogram ikan asin di Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, belum lama ini. Penindakan dilakukan di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Desa Sebunga.
Petugas menemukan daging kelelawar tersebut disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin yang dibawa oleh pelintas batas. Modus ini diduga untuk menghindari pemeriksaan karantina di kawasan perbatasan. Seluruh komoditas tersebut langsung diamankan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina yang sah.
Risiko Penyakit Zoonosis Jadi Perhatian Serius
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa penindakan bukan semata-mata soal jumlah barang yang relatif kecil. Menurutnya, setiap komoditas hewan tanpa dokumen resmi tetap berpotensi membawa ancaman serius.
Secara ilmiah, kelelawar dikenal sebagai inang alami berbagai penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Salah satu yang menjadi perhatian global adalah Virus Nipah. Penyakit ini memiliki tingkat fatalitas tinggi dan pernah menyebabkan wabah di sejumlah negara Asia.
Karena itu, meskipun hanya 1 kilogram, daging kelelawar tetap dikategorikan berisiko tinggi terhadap keamanan hayati, kesehatan masyarakat, serta ketahanan pangan nasional.
Barang Bukti Diamankan dan Akan Dimusnahkan
Saat ini, seluruh barang bukti disimpan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut. Komoditas tersebut direncanakan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemilik barang telah diberikan pembinaan dan peringatan oleh petugas. Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami pentingnya prosedur karantina dalam lalu lintas komoditas lintas negara.
Wajib Patuhi UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya ke wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Aturan ini bertujuan untuk:
Mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan
Melindungi kesehatan masyarakat
Menjaga kelestarian lingkungan
Mengamankan sektor ekonomi dan perdagangan daerah
Karantina Kalimantan Barat menyatakan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di jalur strategis seperti PLBN Aruk. Kolaborasi lintas instansi juga diperkuat demi menjaga keamanan hayati nasional.
Masyarakat diimbau untuk tidak membawa komoditas hewan atau produk pangan tanpa dokumen resmi. Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk melindungi Indonesia dari ancaman penyakit berbahaya.
FAQ Seputar Penahanan Daging Kelelawar di Perbatasan
Mengapa daging kelelawar dianggap berbahaya?
Kelelawar merupakan reservoir alami berbagai virus zoonosis, termasuk Virus Nipah. Tanpa pengawasan karantina, risiko penyebaran penyakit ke manusia sangat tinggi.
Apakah jumlah kecil tetap berisiko?
Ya. Risiko tidak diukur dari jumlah, tetapi dari potensi penularan penyakit dan dampaknya terhadap kesehatan serta lingkungan.
Apa yang terjadi pada barang sitaan?
Komoditas akan dimusnahkan sesuai prosedur karantina agar tidak menimbulkan ancaman biologis.
Apa sanksi bagi pelintas yang melanggar?
Selain penahanan barang, pelintas akan diberikan pembinaan. Jika pelanggaran berat, bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
