Lahan Cadangan Transmigrasi Warga Lembah Mukti Disikat PT MAI, BPN Belum Putuskan Hasil Pengukuran

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 13 Februari 2026

Lahan Cadangan Transmigrasi Warga Lembah Mukti Disikat PT MAI, BPN Belum Putuskan Hasil Pengukuran

Tim pengukuran dari BPN Ketapang saat mengecek lahan transmigrasi yang diduga dicaplok PT MAI
Tim pengukuran dari BPN Ketapang saat mengecek lahan transmigrasi yang diduga dicaplok PT MAI.

Ketapang (BorneoTribun) -Ratusan warga transmigrasi di desa Lembah Mukti kecamatan Manis Mata kabupaten Ketapang menggantungkan harapan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Ketapang. 

Mereka meminta, BPN menyelesaikan sengketa lahan mereka yang dicaplok perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Maya Agro Investama (MAI) seluas 400 hektar.

Kepala desa Lembah Mukti Agus Suryadi menjelaskan, kasus ini sudah menggantung terlalu lama, bahkan DPRD Ketapang telah merekomendasikan BPN melakukan pengukuran ulang. 

"Sebagaimana hasil rapat dengar pendapat (RDPU) kami dengan komisi 2 DPRD, lahan yang dipakai perusahaan masuk wilayah desa kami. Jadi klaim perusahaan PT MAI dengan sendirinya terpatahkan," ujar Agus Suryadi, Jumat (13/02/2026).

Lahan seluas 400 hektar dikatakanya saat ini sudah diserobot perusahaan. Tindakan perusahaan menurut dia mengangkangi surat keputusan (SK) Bupati Ketapang nomor 92 tahun 2023 tentang batas desa Lembah Mukti. 

Agus menegaskan, PT MAI setidak tidaknya sudah mecaplok lahan warga yang sudah bersertifat tanpa ganti rugi ataupun penjelasan dari perusahaa.

Untuk ini, pihaknya mendesak agar lahan warga yang dicaplok perusahaan menjadi kawasan perkebunan dan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) dikeluarkan dan dikembalikan kepada masyarakat 

"Ada sekitar 30 sertifikat Hak Milik lahan cadangan warga saya disikat perusahaan,  dijadikan Hak Guna Usaha. Kami minta ini dikembalikan,"tegasnya. 

Anggota komisi 2 DPRD Ketapang Marzuki membenarkan pihaknya menerima aduan warga desa Lembah Mukti. DPRD meminta agar kantor pertanahan (BPN) Ketapang melakukan pendataan dan pengukuran ulang. 

Apabila ditemukan lahan yang dicaplok perusahaan menjadi kebun sawit, DPRD meminta agar dikeluarkan, dan perusahaan dituntut ganti rugi. 

"Rekomendasi kita kemarin itu agar BPN ukur ulang, sesuai dengan sertifikat hak milik warga transmigrasi. Kalau ditemukan lahan itu digunakan perusahaan jadi HGU, kita minta perusahaan seperti ini diberi sanski sesuai aturan perkebunan," kata Marzuki dikonfirmasi hari ini. 

Sementara itu, kepala kantor BPN Ketapang, Ricardo Lassa dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, hasil pengecekan lapangan pihaknya belum bisa diekspose. Masih mengkordinasikan dengan pihak terkait. 

"Untuk masalah ini kami masih belum bisa memberikan keterangan karena masih perlu berkoordinasi dengan banyak pihak," jawab Ricardo Lassa, Jumat sore (13/02/2026).

Untuk informasi, kasus ini sudah berlangsung lama tanpa kejelasan. Warga mengkalim, HGU yang diatasnya ada kebun sawit ditanami perusahaan berada di atas tanah bersertifat hak milik warga transmigrasi.

Tetapi, PT MAI diduga mencaplok lahan tersebut dengan menjadikanya sebagai kawasan perkebunan. Perubahan status ini diduga dilakukan secara sembunyi sembunyi bawah tangan melibatkan oknum, sehingga terkesan ada mafia tanah warga. 

Penyelesaian kasus ini bergantung pada BPN untuk memastikan klaim warga dengan klaim perusahaan agar tidak terjadi sengkarut berkepanjangan dan menjadi konflik sosial. 

Penulis: Muzahidin.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.